Monday, September 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dugaan Korupsi Rp600 Miliar KoinWorks, Kejati Tetapkan Ko Xiong sebagai Tersangka

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
4 June 2026
in Nasional

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit melalui platform financial technology KoinWorks periode 2020-2024. Tersangka yang dijerat adalah Beneficial Owner PT RMS, LHL alias Ko Xiong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan tersangka telah ditahan sejak 2 Juni 2026. Penahanan awal dilakukan di Lapas Kelas I Malang sebelum yang bersangkutan dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA

Anak Krakatau Erupsi, Benarkah Picu Megathrust?

Survei Opini Publik: Bagaimana Cara Mengukur Suara Rakyat?

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kredit melalui PT LAT selaku pengelola KoinWorks.

Menurut penyidik, LHL diduga berperan memanipulasi pengajuan kredit kepada bank melalui KoinWorks. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan nama pegawai PT RMS, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak bekerja.

Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA, Komisaris PT LAT berinisial BH, serta Direktur Utama PT LAT berinisial JB.

Penyidik menyebut para tersangka mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum. Mereka diduga memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga kredit dapat dicairkan.

Akibat praktik tersebut, nilai pencairan kredit yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp600 miliar. Dana hasil kredit juga diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan pengajuan pembiayaan yang sebenarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jakarta telah menyita uang lebih dari Rp14 miliar serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan dan nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.

Tags: fintech KoinWorksHeadlineKejati JakartaKo XiongKoinworkskorupsi kreditkredit fiktifMetapos.idPT LAT
Previous Post

Rashford Jadi Rebutan Klub Premier League Usai Musim Gemilang di Barcelona

Next Post

Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

Related Posts

Gunung Anak Krakatau kembali erupsi dan berstatus Level III Siaga. Pakar menjelaskan apakah aktivitas vulkanik bisa memicu gempa megathrust Selat Sunda.
Nasional

Anak Krakatau Erupsi, Benarkah Picu Megathrust?

7 September 2026
Survei Opini Publik: Bagaimana Cara Mengukur Suara Rakyat?
Nasional

Survei Opini Publik: Bagaimana Cara Mengukur Suara Rakyat?

7 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Penerbangan dialihkan ke enam bandara alternatif.
Nasional

Abu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan Soetta

7 September 2026
Erupsi Anak Krakatau, Kapan Penyeberangan Merak-Bakauheni Harus Berhenti?
Nasional

Erupsi Anak Krakatau, Kapan Penyeberangan Merak-Bakauheni Harus Berhenti?

7 September 2026
Polri Perkuat Kesiagaan, 299 Personel Hadapi Erupsi Anak Krakatau
Nasional

Polri Perkuat Kesiagaan, 299 Personel Hadapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026
Empat Bandara Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Nasional

Empat Bandara Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

7 September 2026
Next Post
Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini