Tuesday, July 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 July 2026
in Nasional
Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus

Metapos.id, Jakarta – Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW saat mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan. Kebijakan ini diterapkan untuk menyederhanakan proses birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan aturan tersebut melalui kanal resminya.

BACA JUGA

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

Dengan aturan ini, masyarakat dapat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW.

Selain itu, pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) juga tidak lagi mensyaratkan surat pengantar. Kemudahan serupa berlaku untuk perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.

Layanan lain yang turut mendapat penyederhanaan persyaratan meliputi pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, serta akta kematian.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua layanan administrasi kependudukan menghapus syarat surat pengantar. Pada kondisi tertentu, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas tahapan administrasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Tags: Administrasi KependudukanDukcapilKartu KeluargaKIAKTP ElektronikMetapos.idSurat Pengantar RT RW
Previous Post

Rodri Ukir Kisah Inspiratif usai Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Next Post

Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Related Posts

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru
Nasional

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

21 July 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka
Nasional

Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka

21 July 2026
Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU
Nasional

Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU

21 July 2026
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Nasional

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Ciamis, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

21 July 2026
Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

21 July 2026
Next Post
Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini