Thursday, June 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 June 2026
in Nasional
Bareskrim: Nitrous Oxide dalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa nitrous oxide yang beredar dengan nama Whip Pink hingga kini belum termasuk golongan narkotika maupun psikotropika. Karena itu, aparat belum memiliki dasar hukum untuk menjerat pengguna produk tersebut dengan ketentuan pidana narkotika.

Kanit Subdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengatakan penyidik tetap memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penggunaan Whip Pink. Salah satunya adalah selebgram berinisial APG yang dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA

KPK Tahan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Korupsi 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

Menurut Fajri, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dampak penggunaan nitrous oxide yang belakangan kerap disalahgunakan demi mendapatkan sensasi euforia atau kondisi yang dikenal sebagai “fly”. Penyidik juga menelusuri pola penggunaan zat tersebut di masyarakat.

Namun, penyelidikan tidak berfokus pada upaya mencari pelanggaran pidana dari para pengguna. Sebaliknya, penyidik mengumpulkan fakta dan informasi mengenai risiko serta dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan nitrous oxide.

Selain itu, hasil pemeriksaan para saksi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi instansi terkait dalam mengevaluasi potensi bahaya nitrous oxide. Temuan tersebut juga bisa mendukung kajian mengenai kemungkinan perubahan status hukum zat tersebut di masa mendatang.

Meski demikian, Fajri menegaskan bahwa kewenangan menetapkan suatu zat sebagai narkotika bukan berada di tangan penyidik. Tugas penyidik hanya mengumpulkan fakta dan bukti dalam proses penegakan hukum.

Dalam pemeriksaannya, APG mengaku menggunakan Whip Pink sejak September 2025 hingga Januari 2026. Selama periode itu, ia mengaku membeli produk tersebut sebanyak 15 kali dan merasakan efek euforia setelah mengonsumsinya.

Walaupun telah diperiksa, APG hingga saat ini masih berstatus saksi. Bareskrim juga belum menemukan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada para pengguna yang telah dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan APG bersama seorang saksi lain berinisial ZNM diduga menghirup Whip Pink. Sejak itu, Bareskrim terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan nitrous oxide.

Tags: apgBareskrim Polrikasus Whip PinkMetapos.idNitrous Oxidenitrous oxide bukan narkotikapengguna Whip Pinkpenyalahgunaan nitrous oxidewhip pinkWhip Pink 2026
Previous Post

Dugaan Korupsi Rp600 Miliar KoinWorks, Kejati Tetapkan Ko Xiong sebagai Tersangka

Next Post

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

Related Posts

KPK Tahan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Korupsi 2026
Nasional

KPK Tahan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Korupsi 2026

4 June 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi
Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

4 June 2026
Nasional

Dugaan Korupsi Rp600 Miliar KoinWorks, Kejati Tetapkan Ko Xiong sebagai Tersangka

4 June 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Polda Metro Fokus Pelanggaran Berbahaya
Nasional

Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Polda Metro Fokus Pelanggaran Berbahaya

4 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Nasional

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

3 June 2026
Deretan Artis Pernah Endorse Hanania Travel, Kasus Dugaan Kerugian Jemaah Makin Disorot
Nasional

Deretan Artis Pernah Endorse Hanania Travel, Kasus Dugaan Kerugian Jemaah Makin Disorot

3 June 2026
Next Post
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini