Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan seluruh materi pembelaan telah disiapkan menjelang sidang pledoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pembelaan tersebut akan disampaikan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya bekerja secara intensif dalam beberapa hari terakhir untuk menyusun materi pembelaan. Menurutnya, proses persiapan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa anggota tim hukumnya bekerja tanpa henti hingga mengalami kelelahan fisik. Nadiem menyebut dedikasi tersebut menunjukkan keseriusan tim dalam menangani perkara yang sedang dihadapi.
Menurut Nadiem, tim kuasa hukum tidak hanya menjalankan tugas profesional semata. Ia menilai mereka memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, Nadiem juga menegaskan keyakinannya bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut seluruh unsur yang dituduhkan jaksa tidak dapat dibuktikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Karena itu, materi pledoi yang disusun akan menguraikan secara rinci berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan. Nadiem menyatakan seluruh fakta tersebut akan dijelaskan secara komprehensif kepada majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus tersebut. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang total nilainya mencapai lebih dari Rp5,68 triliun.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhi melalui penyitaan aset, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.






