Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
2 June 2026
in Nasional
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Screenshot

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan seluruh materi pembelaan telah disiapkan menjelang sidang pledoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pembelaan tersebut akan disampaikan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya bekerja secara intensif dalam beberapa hari terakhir untuk menyusun materi pembelaan. Menurutnya, proses persiapan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan.

BACA JUGA

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Ia bahkan mengungkapkan bahwa anggota tim hukumnya bekerja tanpa henti hingga mengalami kelelahan fisik. Nadiem menyebut dedikasi tersebut menunjukkan keseriusan tim dalam menangani perkara yang sedang dihadapi.

Menurut Nadiem, tim kuasa hukum tidak hanya menjalankan tugas profesional semata. Ia menilai mereka memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, Nadiem juga menegaskan keyakinannya bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut seluruh unsur yang dituduhkan jaksa tidak dapat dibuktikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Karena itu, materi pledoi yang disusun akan menguraikan secara rinci berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan. Nadiem menyatakan seluruh fakta tersebut akan dijelaskan secara komprehensif kepada majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus tersebut. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang total nilainya mencapai lebih dari Rp5,68 triliun.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhi melalui penyitaan aset, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.

Tags: CDMHeadlineKasus Chromebookkorupsi KemendikbudristekMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikorpledoi Nadiem
Previous Post

Xiaomi Rilis AC Pintar Berkapasitas Besar dengan HyperOS Connect

Next Post

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Related Posts

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi
Nasional

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

21 October 2026
Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Next Post
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini