Wednesday, June 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
2 June 2026
in Nasional
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Screenshot

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan seluruh materi pembelaan telah disiapkan menjelang sidang pledoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pembelaan tersebut akan disampaikan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya bekerja secara intensif dalam beberapa hari terakhir untuk menyusun materi pembelaan. Menurutnya, proses persiapan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Ia bahkan mengungkapkan bahwa anggota tim hukumnya bekerja tanpa henti hingga mengalami kelelahan fisik. Nadiem menyebut dedikasi tersebut menunjukkan keseriusan tim dalam menangani perkara yang sedang dihadapi.

Menurut Nadiem, tim kuasa hukum tidak hanya menjalankan tugas profesional semata. Ia menilai mereka memiliki komitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, Nadiem juga menegaskan keyakinannya bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut seluruh unsur yang dituduhkan jaksa tidak dapat dibuktikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Karena itu, materi pledoi yang disusun akan menguraikan secara rinci berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan. Nadiem menyatakan seluruh fakta tersebut akan dijelaskan secara komprehensif kepada majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus tersebut. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang total nilainya mencapai lebih dari Rp5,68 triliun.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhi melalui penyitaan aset, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.

Tags: CDMHeadlineKasus Chromebookkorupsi KemendikbudristekMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikorpledoi Nadiem
Previous Post

Xiaomi Rilis AC Pintar Berkapasitas Besar dengan HyperOS Connect

Next Post

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini