Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memindahkan 11 tersangka kasus peredaran narkoba dari Samarinda ke Jakarta pada Sabtu (16/5/2026).
Rombongan tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas membawa mereka menggunakan kendaraan jenis minibus.
Saat keluar dari kendaraan, beberapa tersangka tampak berjalan pelan dengan kondisi kaki diperban. Polisi sebelumnya memberikan tindakan tegas terukur dalam proses penangkapan.
Petugas juga mengamankan para tersangka dengan kabel ties di bagian tangan. Selanjutnya, polisi langsung membawa mereka menuju ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Selain mengamankan tersangka, aparat turut membawa sejumlah barang bukti. Polisi menyita paket berlakban kuning, beberapa tas besar, dan koper yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, mengatakan tim gabungan menggelar operasi di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Dalam operasi tersebut, Unit 4 bersama Satgas NIC berhasil mengamankan 13 orang. Sebanyak 11 orang diduga menjadi bagian jaringan narkoba, sedangkan dua lainnya berstatus pengguna.
Bayu menjelaskan jaringan itu cukup sulit diungkap. Sebab, para pelaku beberapa kali berhasil menghindari penangkapan aparat setempat.
Meski demikian, operasi terbaru berjalan sukses. Polisi akhirnya menangkap seluruh target dan membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dijadwalkan memberikan keterangan resmi mengenai kasus dan barang bukti yang diamankan.






