Monday, June 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
14 May 2026
in Hukum & Kriminal
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Metapos.id, Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (13/5/2026). Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti hingga triliunan rupiah.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka

Tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah. Mereka menyebut dakwaan jaksa gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum menyatakan tidak ditemukan bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem dalam pengadaan Chromebook. Selain itu, tidak ada bukti penerimaan aliran dana oleh terdakwa.

Tim hukum juga menilai tidak terbukti adanya kerugian negara maupun praktik mark-up harga Chromebook. Mereka menyebut prosedur pengadaan juga telah dijalankan sesuai aturan.

Dodi S. Abdulkadir dari tim penasihat hukum mengatakan seluruh dakwaan semestinya gugur. “Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti,” ujarnya.

Menurut Dodi, sistem hukum seharusnya berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan. Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir menyebut perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai putusan hakim nantinya akan menjadi indikator objektivitas proses peradilan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan,” kata Ari. Ia berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam proses hukum tersebut.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Mereka menilai putusan pengadilan harus tetap berpijak pada fakta persidangan dan prinsip keadilan.

Tags: HeadlineKasus Chromebookkorupsi chromebookkuasa hukum NadiemMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikortuntutan Nadiem
Previous Post

Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

Next Post

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

Related Posts

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

28 June 2026
Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka

27 June 2026
Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal
Hukum & Kriminal

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal

25 June 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

23 June 2026
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta
Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

23 June 2026
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Next Post
Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini