Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik ekspor sepeda motor ilegal yang beroperasi di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan gudang penyimpanan milik PT Indo Bike 26.
Gudang itu diduga digunakan untuk menampung sepeda motor hasil kejahatan sebelum dikirim ke luar negeri. Polisi juga menyatakan aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2022.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan, pelaku diperkirakan telah mengirim sekitar 99 ribu unit motor ke luar negeri secara ilegal. Dari kegiatan tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp26 miliar.
Di sisi lain, penyidik menduga sebagian kendaraan berasal dari pengalihan jaminan fidusia. Karena itu, polisi masih menelusuri asal data identitas yang dipakai untuk pengajuan kredit kendaraan.
Tidak hanya fokus pada pelaku utama, aparat juga mempertimbangkan pemeriksaan terhadap sejumlah dealer dan perusahaan otomotif terkait. Polisi kini menelusuri alur distribusi kendaraan hingga akhirnya tersimpan di gudang tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan ribuan unit sepeda motor yang siap diekspor. Sampai sekarang, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.







