Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi membatalkan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Langkah itu diambil setelah pendiri pesantren berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Akibat keputusan tersebut, pesantren tidak lagi diizinkan menjalankan kegiatan pendidikan. Pemerintah juga memastikan lembaga itu ditutup secara permanen.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan pihaknya bersikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual. Apalagi, kasus itu melibatkan anak di bawah umur.
Ia turut mengajak masyarakat mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas. Menurut dia, tindakan tersebut merusak nama baik pesantren sebagai lembaga pembinaan moral dan karakter.
Sebelumnya, Kemenag melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 4 Mei 2026. Setelah pemeriksaan selesai, pihak kementerian segera mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren.
Lalu, pada 5 Mei 2026, izin resmi dinyatakan dicabut. Dengan begitu, seluruh kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren dihentikan.
Namun, Kemenag memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan. Saat ini, terdapat 252 santri dari tingkat RA, MI, SMP, hingga MA yang terdampak akibat penutupan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara menyeluruh.







