Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sanksi ini dijatuhkan setelah diketahui adanya penyajian kelapa utuh dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, operasional sembilan SPPG itu untuk sementara dihentikan sambil menunggu proses evaluasi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena para pengelola dianggap belum menjadikan polemik serupa yang pernah terjadi sebelumnya sebagai bahan pembelajaran. Ia menilai pengelola SPPG seharusnya lebih memperhatikan standar dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.
Menurutnya, alasan bahwa menu tersebut disediakan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Seluruh SPPG, kata dia, tetap harus menjalankan pelayanan sesuai dengan pedoman operasional serta standar menu yang telah ditetapkan dalam program MBG.
Selain menghentikan sementara operasional SPPG yang terlibat, BGN juga meminta agar pimpinan unit tersebut diberikan tindakan disiplin. Bentuk sanksi yang dapat diterapkan antara lain surat peringatan pertama (SP1) atau rotasi jabatan, karena dinilai kurang mengikuti perkembangan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Evaluasi ini dilakukan agar pelaksanaan program MBG ke depan dapat berjalan lebih baik serta memastikan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














