Metapos.id, Jakarta – Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi titik awal bagi pemerintah untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Menurut Lina, evaluasi yang dilakukan tidak cukup hanya sebatas memisahkan pos anggaran sesuai putusan MK. Pemerintah juga perlu menilai sejauh mana MBG memberikan dampak nyata dalam mengatasi persoalan gizi, termasuk menurunkan angka kekurangan gizi dan stunting di Indonesia.
Ia menilai keberhasilan program seharusnya diukur berdasarkan hasil yang dicapai, bukan hanya dari banyaknya penerima manfaat. Oleh karena itu, efektivitas pelaksanaan MBG perlu dikaji melalui indikator yang jelas dan terukur.
Selain itu, Lina mendorong pemerintah untuk menghitung kembali kebutuhan anggaran, memperbaiki skema pelaksanaan, serta memprioritaskan daerah yang benar-benar membutuhkan intervensi. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kendala yang signifikan, penerapan moratorium di wilayah tertentu dinilai dapat menjadi alternatif kebijakan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh bersumber dari anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program MBG.







