Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan oleh tim KPK. Para pihak yang diamankan berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan proses pertanahan.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari berbagai sumber, Selasa (15/9/2026).
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ucapnya.
Budi menjelaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ucapnya.
KPK masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Status mereka saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa dalam rangkaian penyelidikan OTT tersebut.







