Saturday, August 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menu Kelapa Utuh Picu Sanksi, 9 SPPG di Gresik Disetop Sementara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 March 2026
in Nasional
Menu Kelapa Utuh Picu Sanksi, 9 SPPG di Gresik Disetop Sementara

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sanksi ini dijatuhkan setelah diketahui adanya penyajian kelapa utuh dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, operasional sembilan SPPG itu untuk sementara dihentikan sambil menunggu proses evaluasi.

BACA JUGA

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena para pengelola dianggap belum menjadikan polemik serupa yang pernah terjadi sebelumnya sebagai bahan pembelajaran. Ia menilai pengelola SPPG seharusnya lebih memperhatikan standar dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.

Menurutnya, alasan bahwa menu tersebut disediakan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Seluruh SPPG, kata dia, tetap harus menjalankan pelayanan sesuai dengan pedoman operasional serta standar menu yang telah ditetapkan dalam program MBG.

Selain menghentikan sementara operasional SPPG yang terlibat, BGN juga meminta agar pimpinan unit tersebut diberikan tindakan disiplin. Bentuk sanksi yang dapat diterapkan antara lain surat peringatan pertama (SP1) atau rotasi jabatan, karena dinilai kurang mengikuti perkembangan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Evaluasi ini dilakukan agar pelaksanaan program MBG ke depan dapat berjalan lebih baik serta memastikan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: BGNGresikKelapa utuhMBGMetapos.idNanik SudaryatisanksiSPPG
Previous Post

Pasokan Energi Jelang Lebaran 2026 Aman, Stok BBM dan LPG Terjamin

Next Post

Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

Related Posts

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026
Nasional

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026

1 August 2026
Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia
Nasional

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah dan DPR Wajib Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

31 July 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi
Nasional

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

31 July 2026
MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela
Nasional

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

30 July 2026
Next Post
Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini