Sunday, June 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menu Kelapa Utuh Picu Sanksi, 9 SPPG di Gresik Disetop Sementara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 March 2026
in Nasional
Menu Kelapa Utuh Picu Sanksi, 9 SPPG di Gresik Disetop Sementara

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sanksi ini dijatuhkan setelah diketahui adanya penyajian kelapa utuh dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, operasional sembilan SPPG itu untuk sementara dihentikan sambil menunggu proses evaluasi.

BACA JUGA

Kementerian Haji: Lebih dari 73 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang pada 2026

SPMB DKI Jakarta 2026 Digelar Online, Pemprov Janjikan Proses Lebih Transparan

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena para pengelola dianggap belum menjadikan polemik serupa yang pernah terjadi sebelumnya sebagai bahan pembelajaran. Ia menilai pengelola SPPG seharusnya lebih memperhatikan standar dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.

Menurutnya, alasan bahwa menu tersebut disediakan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Seluruh SPPG, kata dia, tetap harus menjalankan pelayanan sesuai dengan pedoman operasional serta standar menu yang telah ditetapkan dalam program MBG.

Selain menghentikan sementara operasional SPPG yang terlibat, BGN juga meminta agar pimpinan unit tersebut diberikan tindakan disiplin. Bentuk sanksi yang dapat diterapkan antara lain surat peringatan pertama (SP1) atau rotasi jabatan, karena dinilai kurang mengikuti perkembangan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Evaluasi ini dilakukan agar pelaksanaan program MBG ke depan dapat berjalan lebih baik serta memastikan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: BGNGresikKelapa utuhMBGMetapos.idNanik SudaryatisanksiSPPG
Previous Post

Pasokan Energi Jelang Lebaran 2026 Aman, Stok BBM dan LPG Terjamin

Next Post

Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

Related Posts

Kementerian Haji: Lebih dari 73 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang pada 2026
Nasional

Kementerian Haji: Lebih dari 73 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang pada 2026

14 June 2026
SPMB DKI Jakarta 2026 Digelar Online, Pemprov Janjikan Proses Lebih Transparan
Nasional

SPMB DKI Jakarta 2026 Digelar Online, Pemprov Janjikan Proses Lebih Transparan

14 June 2026
Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026
Nasional

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

13 June 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Next Post
Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini