• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 March 2026
in Nasional
Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa terdapat delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.

Menurut Jimly, perubahan sejumlah aturan tersebut penting agar menjadi dasar yang jelas bagi pelaksanaan reformasi internal kepolisian secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Hal itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah merampungkan rekomendasi yang dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat.

Rekomendasi tersebut disusun dalam bentuk 10 buku yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo dan Komisi Reformasi Polri masih dalam tahap pengaturan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Jimly berharap pertemuan tersebut dapat terlaksana sebelum Lebaran, meskipun agenda Presiden sedang sangat padat.

Sebelumnya, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD juga mengungkapkan adanya empat persoalan struktural utama yang tengah dibahas oleh komisi tersebut.

Empat isu tersebut meliputi posisi kelembagaan Polri dan Kapolri apakah tetap langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian tertentu, mekanisme pemilihan Kapolri, penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Mahfud menilai, khususnya terkait Kompolnas, lembaga tersebut selama ini belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu, pembahasan mengenai penugasan polisi di jabatan sipil masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Jimly AsshiddiqieMahfud MDMetapos.idPerkapPerpolPrabowoReformasi kepolisianSistematistransparan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Tertentu

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Tertentu

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menerapkan pembatasan penggunaan akun pada sejumlah platform digital yang...

Kim Jong Un Nyatakan Siap Dukung Iran, Klaim Satu Rudal Korut Bisa Hancurkan Israel

Kim Jong Un Nyatakan Siap Dukung Iran, Klaim Satu Rudal Korut Bisa Hancurkan Israel

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, melontarkan pernyataan keras terkait meningkatnya konflik di Timur Tengah yang melibatkan...

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Lembaga antikorupsi Malaysia tengah menyelidiki dugaan korupsi dan penipuan dalam proyek kerja sama teknologi semikonduktor antara pemerintah...

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus...

Next Post
Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Recommended.

BTN Luncurkan KPR Rent To Own

BTN Luncurkan KPR Rent To Own

12 October 2022
PT Trimegah Bangun Persada Tbk.Pure-Nickel Play Terbesar di Indonesia Mencatatkan Saham di BEI

PT Trimegah Bangun Persada Tbk.Pure-Nickel Play Terbesar di Indonesia Mencatatkan Saham di BEI

12 April 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

19 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini