Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 March 2026
in Nasional
Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa terdapat delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.

Menurut Jimly, perubahan sejumlah aturan tersebut penting agar menjadi dasar yang jelas bagi pelaksanaan reformasi internal kepolisian secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Hal itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah merampungkan rekomendasi yang dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat.

Rekomendasi tersebut disusun dalam bentuk 10 buku yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo dan Komisi Reformasi Polri masih dalam tahap pengaturan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Jimly berharap pertemuan tersebut dapat terlaksana sebelum Lebaran, meskipun agenda Presiden sedang sangat padat.

Sebelumnya, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD juga mengungkapkan adanya empat persoalan struktural utama yang tengah dibahas oleh komisi tersebut.

Empat isu tersebut meliputi posisi kelembagaan Polri dan Kapolri apakah tetap langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian tertentu, mekanisme pemilihan Kapolri, penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Mahfud menilai, khususnya terkait Kompolnas, lembaga tersebut selama ini belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu, pembahasan mengenai penugasan polisi di jabatan sipil masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Tags: Jimly AsshiddiqieMahfud MDMetapos.idPerkapPerpolPrabowoReformasi kepolisianSistematistransparan
Previous Post

Kepala SPPG Lampung Timur Dipecat Usai Diduga Cabuli Siswi SD

Next Post

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini