Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
in Ekbis
Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Metapos.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa hak tersebut harus diberikan tepat waktu kepada para pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

BACA JUGA

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

Ia menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan rasa aman dan kebahagiaan bersama keluarga.

Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko Layanan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko tersebut berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko ini menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR, termasuk mengenai syarat penerima, cara perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, sebagian besar pertanyaan yang diterima berkaitan dengan mekanisme perhitungan THR serta hak pekerja yang mengalami PHK.

Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan tujuh hari sebelum Hari Raya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan pembayaran atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.

Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Kemenaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

Yassierli menambahkan bahwa kemudahan akses tersebut bertujuan agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Ia juga mengimbau agar Posko THR dan BHR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, termasuk di kawasan industri. Seluruh posko tersebut diharapkan terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Tags: KemnakerMetapos.idTHRtunjangan hari rayaYassierli
Previous Post

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Related Posts

Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) meraih empat penghargaan IQSA 2026 berkat kepemimpinan HSSE, inovasi digital, dan penguatan budaya keselamatan.
Ekbis

PMSol Sabet Empat Penghargaan IQSA 2026

1 September 2026
Next Post
Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini