Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
in Ekbis
Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Metapos.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa hak tersebut harus diberikan tepat waktu kepada para pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

BACA JUGA

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

Ia menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan rasa aman dan kebahagiaan bersama keluarga.

Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko Layanan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko tersebut berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko ini menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR, termasuk mengenai syarat penerima, cara perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, sebagian besar pertanyaan yang diterima berkaitan dengan mekanisme perhitungan THR serta hak pekerja yang mengalami PHK.

Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan tujuh hari sebelum Hari Raya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan pembayaran atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.

Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Kemenaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

Yassierli menambahkan bahwa kemudahan akses tersebut bertujuan agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Ia juga mengimbau agar Posko THR dan BHR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, termasuk di kawasan industri. Seluruh posko tersebut diharapkan terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Tags: KemnakerMetapos.idTHRtunjangan hari rayaYassierli
Previous Post

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Related Posts

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.
Ekbis

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

15 October 2026
Rupiah dibuka melemah tipis ke Rp17.900 per dolar AS pada 15 Oktober 2026, di tengah kenaikan inflasi AS dan perhatian pasar terhadap kebijakan The Fed.
Ekbis

Inflasi AS Memanas, Rupiah Kembali Tertekan

15 October 2026
SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia
Ekbis

SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia

15 October 2026
BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal
Ekbis

BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal

14 October 2026
PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026
Ekbis

PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026

14 October 2026
Next Post
Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini