Friday, June 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 March 2026
in Nasional
Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa terdapat delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.

Menurut Jimly, perubahan sejumlah aturan tersebut penting agar menjadi dasar yang jelas bagi pelaksanaan reformasi internal kepolisian secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Hal itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah merampungkan rekomendasi yang dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat.

Rekomendasi tersebut disusun dalam bentuk 10 buku yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo dan Komisi Reformasi Polri masih dalam tahap pengaturan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Jimly berharap pertemuan tersebut dapat terlaksana sebelum Lebaran, meskipun agenda Presiden sedang sangat padat.

Sebelumnya, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD juga mengungkapkan adanya empat persoalan struktural utama yang tengah dibahas oleh komisi tersebut.

Empat isu tersebut meliputi posisi kelembagaan Polri dan Kapolri apakah tetap langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian tertentu, mekanisme pemilihan Kapolri, penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Mahfud menilai, khususnya terkait Kompolnas, lembaga tersebut selama ini belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu, pembahasan mengenai penugasan polisi di jabatan sipil masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Tags: Jimly AsshiddiqieMahfud MDMetapos.idPerkapPerpolPrabowoReformasi kepolisianSistematistransparan
Previous Post

Kepala SPPG Lampung Timur Dipecat Usai Diduga Cabuli Siswi SD

Next Post

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Related Posts

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Istana Bantah Isu Purbaya Mundur, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
Nasional

Istana Bantah Isu Purbaya Mundur, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

5 June 2026
Next Post
Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini