Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 March 2026
in Nasional
Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa terdapat delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.

Menurut Jimly, perubahan sejumlah aturan tersebut penting agar menjadi dasar yang jelas bagi pelaksanaan reformasi internal kepolisian secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Hal itu disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah merampungkan rekomendasi yang dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat.

Rekomendasi tersebut disusun dalam bentuk 10 buku yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo dan Komisi Reformasi Polri masih dalam tahap pengaturan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

Jimly berharap pertemuan tersebut dapat terlaksana sebelum Lebaran, meskipun agenda Presiden sedang sangat padat.

Sebelumnya, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD juga mengungkapkan adanya empat persoalan struktural utama yang tengah dibahas oleh komisi tersebut.

Empat isu tersebut meliputi posisi kelembagaan Polri dan Kapolri apakah tetap langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian tertentu, mekanisme pemilihan Kapolri, penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Mahfud menilai, khususnya terkait Kompolnas, lembaga tersebut selama ini belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu, pembahasan mengenai penugasan polisi di jabatan sipil masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Tags: Jimly AsshiddiqieMahfud MDMetapos.idPerkapPerpolPrabowoReformasi kepolisianSistematistransparan
Previous Post

Kepala SPPG Lampung Timur Dipecat Usai Diduga Cabuli Siswi SD

Next Post

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Related Posts

Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
Next Post
Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini