Monday, April 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak. Sementara itu, pekerja swasta tetap dikenai PPh Pasal 21 atas THR yang mereka terima.

BACA JUGA

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan tersebut masih merujuk pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku. Ia juga menanggapi aspirasi sejumlah kelompok buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari pajak.

Menurutnya, usulan tersebut belum diputuskan karena masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Yassierli setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta.

Dalam aturan perpajakan, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek pajak. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dilakukan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Skema TER dibagi menjadi tiga kategori yang didasarkan pada status perkawinan serta jumlah tanggungan, yang berkaitan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A meliputi TK/0, TK/1, dan K/0.

Kategori TER B mencakup TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

Sedangkan TER C berlaku bagi wajib pajak dengan status K/3.

Dalam skema tersebut, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan pekerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga menegaskan pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan akan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Tags: ASNKemenakerMetapos.idregulasi perpajakanSektor swastatanpa pemotongan pajakTHRYassierli
Previous Post

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

Next Post

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Related Posts

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi
Nasional

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

18 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia
Nasional

Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia

17 April 2026
Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya
Nasional

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

17 April 2026
UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Next Post
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini