• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak. Sementara itu, pekerja swasta tetap dikenai PPh Pasal 21 atas THR yang mereka terima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan tersebut masih merujuk pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku. Ia juga menanggapi aspirasi sejumlah kelompok buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari pajak.

Menurutnya, usulan tersebut belum diputuskan karena masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Yassierli setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta.

Dalam aturan perpajakan, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek pajak. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dilakukan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Skema TER dibagi menjadi tiga kategori yang didasarkan pada status perkawinan serta jumlah tanggungan, yang berkaitan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A meliputi TK/0, TK/1, dan K/0.

Kategori TER B mencakup TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

Sedangkan TER C berlaku bagi wajib pajak dengan status K/3.

Dalam skema tersebut, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan pekerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga menegaskan pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan akan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: ASNKemenakerMetapos.idregulasi perpajakanSektor swastatanpa pemotongan pajakTHRYassierli
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia...

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nama Esmail Qaani kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya ketegangan dan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan...

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran menegaskan tidak berencana membuka jalur perundingan dengan Amerika Serikat dan menyatakan siap menghadapi konflik yang...

Bayi Dua Hari Ditinggalkan di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Sang Kakak Tulis Surat Haru

Bayi Dua Hari Ditinggalkan di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Sang Kakak Tulis Surat Haru

by Desti Dwi Natasya
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang bayi perempuan ditemukan ditinggalkan di dalam gerobak nasi uduk di depan rumah warga di Jalan Pejaten...

Next Post
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Recommended.

Pengamat: Demi Menjaga Demokrasi, Pilkada Idealnya Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Pengamat: Demi Menjaga Demokrasi, Pilkada Idealnya Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

28 December 2025
RMKO Catat Volume Penambangan Batu Bara Capai 320.000 Ton pada Kuartal III 2024

RMKO Catat Volume Penambangan Batu Bara Capai 320.000 Ton pada Kuartal III 2024

26 October 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini