Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ini berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak. Sementara itu, pekerja swasta tetap dikenai PPh Pasal 21 atas THR yang mereka terima.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan tersebut masih merujuk pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku. Ia juga menanggapi aspirasi sejumlah kelompok buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari pajak.

Menurutnya, usulan tersebut belum diputuskan karena masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Yassierli setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta.

Dalam aturan perpajakan, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek pajak. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dilakukan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Skema TER dibagi menjadi tiga kategori yang didasarkan pada status perkawinan serta jumlah tanggungan, yang berkaitan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A meliputi TK/0, TK/1, dan K/0.

Kategori TER B mencakup TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

Sedangkan TER C berlaku bagi wajib pajak dengan status K/3.

Dalam skema tersebut, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan pekerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga menegaskan pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja mereka.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan akan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Tags: ASNKemenakerMetapos.idregulasi perpajakanSektor swastatanpa pemotongan pajakTHRYassierli
Previous Post

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

Next Post

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini