Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat bupati, wali kota, hingga lurah.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kepala daerah diperbolehkan meninjau langsung dapur MBG guna memastikan menu makanan yang disajikan sesuai dengan anggaran serta standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong para kepala daerah memanfaatkan kegiatan seperti Safari Ramadhan untuk melihat langsung proses penyediaan makanan di dapur MBG.
Menurut Nanik, keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu anggota tim koordinasi, sehingga jajaran pemerintah daerah dapat ikut terlibat dalam pengawasan.
Dengan dasar aturan tersebut, pejabat daerah mulai dari camat hingga lurah juga memiliki kewenangan untuk memantau kegiatan di dapur MBG. Pengawasan ini tidak hanya mencakup kualitas menu makanan, tetapi juga kondisi lingkungan dapur.
BGN mencatat, beberapa dapur MBG sempat mendapat penolakan dari warga karena lokasinya berada di area permukiman. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan keberadaan dapur tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti kondisi dapur yang tidak layak atau menimbulkan kasus keracunan makanan, kepala daerah bahkan dapat mengirimkan rekomendasi penutupan kepada BGN.
BGN menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak hanya menambah jumlah dapur MBG, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan standar operasionalnya agar program tersebut berjalan lebih baik.














