• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

BGN: Bupati hingga Lurah Boleh Awasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
BGN: Bupati hingga Lurah Boleh Awasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat bupati, wali kota, hingga lurah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kepala daerah diperbolehkan meninjau langsung dapur MBG guna memastikan menu makanan yang disajikan sesuai dengan anggaran serta standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong para kepala daerah memanfaatkan kegiatan seperti Safari Ramadhan untuk melihat langsung proses penyediaan makanan di dapur MBG.

Menurut Nanik, keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu anggota tim koordinasi, sehingga jajaran pemerintah daerah dapat ikut terlibat dalam pengawasan.

Dengan dasar aturan tersebut, pejabat daerah mulai dari camat hingga lurah juga memiliki kewenangan untuk memantau kegiatan di dapur MBG. Pengawasan ini tidak hanya mencakup kualitas menu makanan, tetapi juga kondisi lingkungan dapur.

BGN mencatat, beberapa dapur MBG sempat mendapat penolakan dari warga karena lokasinya berada di area permukiman. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan keberadaan dapur tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti kondisi dapur yang tidak layak atau menimbulkan kasus keracunan makanan, kepala daerah bahkan dapat mengirimkan rekomendasi penutupan kepada BGN.

BGN menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak hanya menambah jumlah dapur MBG, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan standar operasionalnya agar program tersebut berjalan lebih baik.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: BGNBupati camat lurahDapur mbgKewenanganMetapos.idNanik S. DeyangPemerintahPengawasanpenyediaan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia...

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nama Esmail Qaani kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya ketegangan dan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan...

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan...

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

Tak Percaya AS, Iran Pilih Lanjutkan Perang daripada Berunding

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran menegaskan tidak berencana membuka jalur perundingan dengan Amerika Serikat dan menyatakan siap menghadapi konflik yang...

Next Post
Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

Recommended.

Asabri Resmikam Sharing Branches Dengan Taspen Di 6 Titik Mal Pelayanan Publik

Asabri Resmikam Sharing Branches Dengan Taspen Di 6 Titik Mal Pelayanan Publik

25 May 2022
Direksi Pertamina Kembali Kunjungi Korban Kebakaran Plumpang

Direksi Pertamina Kembali Kunjungi Korban Kebakaran Plumpang

6 March 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini