Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Hukum & Kriminal
Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

Metapos.id, Jakarta – Kasus penyekapan menimpa satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.

Korban terdiri dari AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun berinisial KA. Ketiganya diduga diculik oleh sekelompok orang dan dibawa ke wilayah Bangkalan, Madura, sebelum akhirnya disekap di sebuah rumah kosong.

BACA JUGA

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, lima orang pelaku mendatangi rumah korban dan membawa mereka secara paksa.

Menurut polisi, aksi penyekapan tersebut diduga dipicu oleh utang korban kepada salah satu pelaku dengan nilai sekitar Rp25 juta. Para pelaku diduga menahan korban untuk menekan agar utang tersebut segera dilunasi.

Setelah dibawa ke Bangkalan, keluarga tersebut ditempatkan di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH yang berada di Dusun Manggaan, Desa Kelayan.

Selama disekap, para pelaku sempat memberikan telepon genggam kepada korban agar dapat menghubungi keluarga untuk mencari uang pelunasan utang. Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk meminta pertolongan.

AA kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas dari Polres Bangkalan yang langsung menuju lokasi penyekapan.

Polisi akhirnya berhasil mengevakuasi para korban pada Selasa (3/3/2026). Saat ditemukan, ketiganya dalam kondisi selamat dan masih dapat berkomunikasi dengan petugas.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah menangkap dua dari lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Sementara tiga pelaku lainnya, termasuk seorang perempuan berinisial NH yang diduga sebagai otak aksi tersebut, masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait penculikan dan penyekapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Tags: didugaJombangMetapos.idpelunasan utangpenyekapanPolres BangkalanRumah kosongsatu keluargautang piutang
Previous Post

BGN: Bupati hingga Lurah Boleh Awasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Rahasia Keistimewaan Malam Nuzulul Quran: Awal Turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW

Related Posts

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045
Hukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

29 May 2026
Next Post
Rahasia Keistimewaan Malam Nuzulul Quran: Awal Turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW

Rahasia Keistimewaan Malam Nuzulul Quran: Awal Turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini