Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BGN: Bupati hingga Lurah Boleh Awasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
BGN: Bupati hingga Lurah Boleh Awasi Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat bupati, wali kota, hingga lurah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kepala daerah diperbolehkan meninjau langsung dapur MBG guna memastikan menu makanan yang disajikan sesuai dengan anggaran serta standar yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong para kepala daerah memanfaatkan kegiatan seperti Safari Ramadhan untuk melihat langsung proses penyediaan makanan di dapur MBG.

Menurut Nanik, keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu anggota tim koordinasi, sehingga jajaran pemerintah daerah dapat ikut terlibat dalam pengawasan.

Dengan dasar aturan tersebut, pejabat daerah mulai dari camat hingga lurah juga memiliki kewenangan untuk memantau kegiatan di dapur MBG. Pengawasan ini tidak hanya mencakup kualitas menu makanan, tetapi juga kondisi lingkungan dapur.

BGN mencatat, beberapa dapur MBG sempat mendapat penolakan dari warga karena lokasinya berada di area permukiman. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan keberadaan dapur tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti kondisi dapur yang tidak layak atau menimbulkan kasus keracunan makanan, kepala daerah bahkan dapat mengirimkan rekomendasi penutupan kepada BGN.

BGN menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak hanya menambah jumlah dapur MBG, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan standar operasionalnya agar program tersebut berjalan lebih baik.

Tags: BGNBupati camat lurahDapur mbgKewenanganMetapos.idNanik S. DeyangPemerintahPengawasanpenyediaan
Previous Post

Driver Ojol Bersiap! Bonus Hari Raya 2026 Segera Cair, Ini Rincian Nominalnya

Next Post

Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

Related Posts

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Next Post
Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

Utang Berujung Penculikan, Keluarga Jombang Disekap di Bangkalan dan Akhirnya Diselamatkan Polisi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini