Metapos.id, Jakarta —
Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin, yang diduga berperan sebagai pemasok dana dan narkoba dalam perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa sejak Sabtu, 21 Februari 2026, seluruh proses pengejaran terhadap Erwin telah diambil alih dan ditangani langsung oleh Bareskrim. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.
Dalam data resmi DPO, Erwin disebut memiliki ciri fisik dengan tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut hitam pendek lurus, serta berkulit sawo matang. Ia diketahui memiliki beberapa lokasi tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Identitas aslinya tercatat atas nama Erwin Iskandar.
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika setelah aparat menemukan sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba yang dititipkan kepada seorang anggota polisi di wilayah Banten.
Hasil pemeriksaan forensik melalui tes rambut juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.
Tak hanya itu, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













