Tuesday, June 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Resmi Jadi Buronan, Koh Erwin Diduga Dalang Kasus Narkoba AKBP Didik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 February 2026
in Hukum & Kriminal
Resmi Jadi Buronan, Koh Erwin Diduga Dalang Kasus Narkoba AKBP Didik

Metapos.id, Jakarta —
Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin, yang diduga berperan sebagai pemasok dana dan narkoba dalam perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa sejak Sabtu, 21 Februari 2026, seluruh proses pengejaran terhadap Erwin telah diambil alih dan ditangani langsung oleh Bareskrim. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.

BACA JUGA

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

Dalam data resmi DPO, Erwin disebut memiliki ciri fisik dengan tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut hitam pendek lurus, serta berkulit sawo matang. Ia diketahui memiliki beberapa lokasi tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Identitas aslinya tercatat atas nama Erwin Iskandar.

Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika setelah aparat menemukan sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba yang dititipkan kepada seorang anggota polisi di wilayah Banten.

Hasil pemeriksaan forensik melalui tes rambut juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.

Tak hanya itu, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: bandar narkotikaBareskrim PolriburonanDidik Putra KuncoroDPOEko Hadi SantosoKoh ErwinMenerbitkanMetapos.idpemasok
Previous Post

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Next Post

Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Banten–Lampung Dipastikan Siap Layani Pemudik

Related Posts

Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Hukum & Kriminal

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

30 June 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

28 June 2026
Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka

27 June 2026
Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal
Hukum & Kriminal

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal

25 June 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

23 June 2026
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta
Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

23 June 2026
Next Post
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Banten–Lampung Dipastikan Siap Layani Pemudik

Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Banten–Lampung Dipastikan Siap Layani Pemudik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini