Saturday, October 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 April 2026
in Hukum & Kriminal
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Metapos.id, Jakarta – Rekaman video yang beredar luas di media sosial menunjukkan dua perempuan yang diduga melakukan perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama, yakni dengan menginjak Al-Qur’an.

Saat ini, keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

Kedua perempuan tersebut berinisial NR dan MT, yang diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam video yang beredar, terlihat NR meminta MT melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (8/4/2026). Peristiwa ini berawal dari dugaan hilangnya perlengkapan makeup milik NR, yang kemudian menuduh MT sebagai pelaku. Karena MT tidak mengakui tuduhan tersebut, NR diduga meminta pembuktian melalui sumpah menggunakan Al-Qur’an.

Saat ini, kedua perempuan tersebut masih diperiksa oleh Satreskrim Polres Lebak. Kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum terkait dugaan penistaan agama, meskipun status hukum keduanya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Proses penanganan kasus ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Al-Qur’anmenunjukkanMetapos.idPemeriksaan polisipenistaan agamaPerempuanViral Medsos
Previous Post

Batas Puasa Syawal 2026 Jatuh 18 April, Ini Penjelasannya

Next Post

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

Related Posts

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Next Post
JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini