Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) memastikan tetap memproses dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, meskipun tidak terdapat laporan resmi dari pihak mana pun.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena isu ini telah menjadi perhatian luas masyarakat, sehingga diperlukan klarifikasi terbuka agar publik memperoleh informasi yang jelas dan utuh.
Ia menegaskan, ketentuan internal MKD memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan penelusuran tanpa adanya aduan, apabila suatu persoalan berkembang di ruang publik dan berpotensi menimbulkan polemik serta kesimpangsiuran informasi. Proses ini bertujuan menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
MKD juga memandang perlu adanya penjelasan menyeluruh terkait pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir, mengingat perubahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Penelusuran dilakukan guna memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.
Sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan Adies sebagai calon hakim MK dari unsur DPR.
Ia menjelaskan bahwa pergantian calon terjadi setelah adanya pemberitahuan resmi bahwa Inosentius Samsul memperoleh penugasan lain di pemerintahan, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pencalonannya.
Selanjutnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir pada 26 Januari 2026, yang kemudian disetujui secara aklamasi. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari berikutnya.
MKD menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPR, serta ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik dalam proses tersebut.













