Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Keputusan ini menjadi panduan resmi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur hari kerja sepanjang tahun mendatang.
Keppres tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dalam merencanakan aktivitas kerja maupun kehidupan pribadi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025. Salinan Keppres telah disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu, seluruh instansi diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama periode cuti bersama.
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Senin, 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, 20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap koordinasi antarinstansi berjalan lebih terstruktur dan memberikan kepastian jadwal kerja serta libur bagi seluruh ASN di Indonesia.












