Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Meski belum diatur sebagai narkotika, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tersebut untuk memperoleh efek euforia. Ia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan N2O mulai marak ditemukan, terutama di kalangan anak muda, karena mampu menimbulkan rasa senang dalam waktu singkat.

BACA JUGA

Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars

Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026

“Gas ini disalahgunakan untuk kesenangan sesaat. Oleh karena itu, BNN akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperketat pengawasan peredarannya,” kata Suyudi usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, penggunaan N2O secara tidak semestinya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Meski belum tergolong narkotika, efek stimulan gas tersebut dinilai cukup kuat dan berpotensi membahayakan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Suyudi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink. Ia mengingatkan bahwa produk tersebut pada dasarnya digunakan untuk keperluan medis dan industri pangan.

“Whip pink sebenarnya dimanfaatkan untuk kebutuhan medis serta bahan penunjang produk makanan dan minuman, seperti kopi, roti, dan kue,” ujarnya.

Lebih lanjut, BNN saat ini masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengaturan lebih lanjut terhadap zat yang terkandung dalam whip pink, baik melalui regulasi narkotika maupun aturan khusus lainnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, anggota DPR Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan kejelasan status hukum gas N2O dalam whip pink.

Ia menilai, meskipun whip pink lebih banyak beredar di kalangan menengah ke atas, potensi penyalahgunaannya serupa dengan zat lain yang kerap digunakan untuk menimbulkan efek mabuk.

Rikwanto pun meminta BNN memberikan penjelasan tegas mengenai kedudukan whip pink dalam sistem hukum narkotika di Indonesia, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.

Tags: BNNefek euforiaKomisi III DPR RImenyalahgunakanMetapos.idN2ORikwantoSuyudi Ario Setowhip pink
Previous Post

Kejagung Pastikan Riza Chalid Terlacak di Kawasan Asia Tenggara

Next Post

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Related Posts

Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars
Nasional

Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars

5 May 2026
Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026
Nasional

Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026

5 May 2026
Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan
Nasional

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

5 May 2026
Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang
Nasional

Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

5 May 2026
Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten
Nasional

Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Anak Muda Melek Politik di 2026, Cegah Dikuasai Pihak Tak Kompeten

5 May 2026
DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare
Nasional

DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare

5 May 2026
Next Post
Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini