• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 February 2026
in Nasional
BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Meski belum diatur sebagai narkotika, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tersebut untuk memperoleh efek euforia. Ia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan N2O mulai marak ditemukan, terutama di kalangan anak muda, karena mampu menimbulkan rasa senang dalam waktu singkat.

“Gas ini disalahgunakan untuk kesenangan sesaat. Oleh karena itu, BNN akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperketat pengawasan peredarannya,” kata Suyudi usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, penggunaan N2O secara tidak semestinya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Meski belum tergolong narkotika, efek stimulan gas tersebut dinilai cukup kuat dan berpotensi membahayakan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Suyudi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink. Ia mengingatkan bahwa produk tersebut pada dasarnya digunakan untuk keperluan medis dan industri pangan.

“Whip pink sebenarnya dimanfaatkan untuk kebutuhan medis serta bahan penunjang produk makanan dan minuman, seperti kopi, roti, dan kue,” ujarnya.

Lebih lanjut, BNN saat ini masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengaturan lebih lanjut terhadap zat yang terkandung dalam whip pink, baik melalui regulasi narkotika maupun aturan khusus lainnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, anggota DPR Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan kejelasan status hukum gas N2O dalam whip pink.

Ia menilai, meskipun whip pink lebih banyak beredar di kalangan menengah ke atas, potensi penyalahgunaannya serupa dengan zat lain yang kerap digunakan untuk menimbulkan efek mabuk.

Rikwanto pun meminta BNN memberikan penjelasan tegas mengenai kedudukan whip pink dalam sistem hukum narkotika di Indonesia, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: BNNefek euforiaKomisi III DPR RImenyalahgunakanMetapos.idN2ORikwantoSuyudi Ario Setowhip pink
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Wisata Hemat Saat Lebaran 2026, Banyak Destinasi Kasih Diskon

Wisata Hemat Saat Lebaran 2026, Banyak Destinasi Kasih Diskon

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Momen libur Lebaran 2026 menjadi waktu yang paling dinantikan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus menikmati kegiatan...

6 Tradisi Lebaran di Berbagai Daerah Indonesia yang Bermakna Mendalam

6 Tradisi Lebaran di Berbagai Daerah Indonesia yang Bermakna Mendalam

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang membawa kebahagiaan bagi umat Islam setelah menunaikan ibadah puasa selama...

Harga Emas Antam Tahan Posisi di Lebaran 2026, Buyback Tetap Tinggi

Harga Emas Antam Tahan Posisi di Lebaran 2026, Buyback Tetap Tinggi

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Harga emas batangan produksi Antam pada momen Idulfitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026), terpantau masih berada di posisi...

Prabowo Rayakan Idul Fitri Bersama Warga Aceh, Bagikan Bantuan di Masjid

Prabowo Rayakan Idul Fitri Bersama Warga Aceh, Bagikan Bantuan di Masjid

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunaikan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Darussalam pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Kehadirannya...

Next Post
Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Tes MotoGP Sepang 2026: Marc Marquez Jadi yang Tercepat

Recommended.

OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

OJK: Kontribusi Pasar Saham RI ke PDB Masih Rendah Dibandingkan Negara Tetangga

3 January 2025
Jadwal Nuzulul Quran 2026: Versi Muhammadiyah vs Pemerintah, Ini Bedanya

Jadwal Nuzulul Quran 2026: Versi Muhammadiyah vs Pemerintah, Ini Bedanya

25 February 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini