Tuesday, August 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 January 2026
in Nasional
Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Metapos.id, Jakarta – Sekitar 10 ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat,

BACA JUGA

Ada Apa pada 27 Agustus? Massa Bersiap Geruduk Jakarta

BNPB Terima 46,6 Ton Bantuan Gempa NTT

Suparno, menyatakan massa buruh menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025. Ia menegaskan, penetapan UMSK seharusnya mengacu pada rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat.
“Buruh se-Jawa Barat akan mendatangi Jakarta untuk menuntut pencabutan SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK, agar penetapannya disesuaikan dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para kepala daerah,” kata Suparno, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Suparno, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya dan mengecewakan kalangan buruh. Ia menyebut penetapan UMSK hanya didasarkan pada usulan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, tanpa mempertimbangkan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.

“Dasar pertimbangannya hanya mengacu pada usulan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Hal ini kami anggap tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekecewaan buruh semakin besar karena UMSK yang disahkan hanya berlaku di 12 dari total 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Selain itu, penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dinilai tidak selaras dengan rekomendasi kepala daerah.

“UMSK yang ditetapkan tidak mencerminkan hasil rekomendasi daerah. Karena itu, kami menilai kebijakan ini bermasalah dan perlu dievaluasi,” pungkas Suparno.

Tags: Dedi MulyadiFSPMIIstana NegarakebijakanKSPIMetapos.idpenolakanUMSKUnjuk rasa
Previous Post

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka atas Laporan Dokter Detektif

Next Post

Indonesia Resmi Miliki Hotel di Makkah, Tonggak Baru Layanan Jemaah Haji

Related Posts

Ada Apa pada 27 Agustus? Massa Bersiap Geruduk Jakarta
Nasional

Ada Apa pada 27 Agustus? Massa Bersiap Geruduk Jakarta

24 August 2026
BNPB menerima 46,6 ton bantuan bagi perempuan dan anak terdampak gempa M7,7 NTT, mencakup kebutuhan nutrisi, kesehatan, sanitasi, dan edukasi.
Nasional

BNPB Terima 46,6 Ton Bantuan Gempa NTT

24 August 2026
Warga Pati Bantah Citra Negatif, Datangi Gedung DPR
Nasional

Warga Pati Bantah Citra Negatif, Datangi Gedung DPR

24 August 2026
Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan
Nasional

Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

24 August 2026
Asap Karhutla Kembali Kepung Pekanbaru, Udara Tak Sehat
Nasional

Asap Karhutla Kembali Kepung Pekanbaru, Udara Tak Sehat

24 August 2026
Karhutla di 9 Wilayah, Polri Telusuri Pihak di Balik Pembakaran
Nasional

Karhutla di 9 Wilayah, Polri Telusuri Pihak di Balik Pembakaran

24 August 2026
Next Post
Indonesia Resmi Miliki Hotel di Makkah, Tonggak Baru Layanan Jemaah Haji

Indonesia Resmi Miliki Hotel di Makkah, Tonggak Baru Layanan Jemaah Haji

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini