Metapos.id, Jakarta — Lima pria ditangkap Polres Sibolga, Sumatera Utara, setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas. Korban dianiaya lantaran tidur di Masjid Agung Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengungkapkan, para pelaku yang sudah diamankan yaitu Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
“Kelima pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Khusus untuk Syazwan, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat 3 karena mengambil uang milik korban. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Eddy, Selasa (4/11/2025).
Eddy menjelaskan, seluruh pelaku berhasil ditangkap dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda nelayan tersebut.
Polres Sibolga berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Eddy.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, salah seorang pelaku menegur korban agar tidak tidur di dalam masjid. Namun, diduga karena kelelahan, korban tetap tertidur di tempat tersebut.
Merasa tersinggung karena tegurannya diabaikan, pelaku kemudian memanggil teman-temannya. Kelimanya lalu menganiaya korban secara brutal — memukul, menendang, menyeret ke luar masjid, hingga melempari korban dengan buah kelapa.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat luka berat di kepala yang disebabkan penganiayaan bersama-sama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno menuturkan bahwa korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Pelaku yang menegur korban juga bukan marbot masjid, melainkan warga sekitar.
Pelaku merasa keberatan ada orang tidur di masjid. Korban ini pendatang, tetap tidur walau sudah dilarang. Akhirnya pelaku memanggil teman-temannya dan terjadilah pengeroyokan,” jelas Suyatno.














