Tuesday, August 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Nadiem Sebut Kasus Chromebook Bukan Korupsi, Yakin Menang di Tingkat Banding

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
6 August 2026
in Nasional
Nadiem Makarim banding kasus Chromebook

Nadiem Makarim banding kasus Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Ia menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Nadiem, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam perkara korupsi, yakni adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. “Kasus kami sangat kuat. Satu saja dari tiga unsur itu tidak terpenuhi seharusnya sudah cukup untuk membebaskan,” ujar Nadiem.

BACA JUGA

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

Ia menegaskan ketiga unsur tersebut tidak ditemukan dalam perkara Chromebook sehingga dirinya yakin proses banding akan memberikan hasil yang berbeda. Nadiem juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta persidangan akan menjadi dasar utama dalam penilaian hakim.

Selain itu, Nadiem menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama. Ia mengatakan laporan terkait indikasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya berharap hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun sehingga sistem peradilan kita menjadi lebih baik,” kata Nadiem. Ia berharap reformasi di institusi penegak hukum mampu memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody, menyebut terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim tingkat pertama. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi salah satu alasan penting dalam proses banding.

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf, juga menyatakan timnya tetap optimistis menghadapi banding yang diajukan jaksa. Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan kontra memori banding dan menilai tidak terdapat bukti maupun fakta baru yang memperkuat argumentasi penuntut umum.

Di sisi lain, Nadiem menilai perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi karena kebijakan pengadaan Chromebook dianggap tidak menimbulkan kerugian negara. Ia berharap proses banding dapat menjadi momentum memperkuat integritas sistem peradilan sekaligus memastikan setiap putusan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Tags: banding ChromebookHeadlineKasus Chromebookkontra memori bandingkorupsi chromebookkuasa hukum NadiemMetapos.idNadiem Makarim
Previous Post

Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Tol, BYD Indonesia Masih Telusuri Penyebabnya

Next Post

Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos

Related Posts

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional
Nasional

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

11 August 2026
Ilustrasi minuman keras
Nasional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

11 August 2026
Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan
Nasional

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

11 August 2026
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba
Nasional

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

11 August 2026
aturan baru MBG
Nasional

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

11 August 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya
Nasional

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya

11 August 2026
Next Post
Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos

Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini