Sunday, June 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Utang Pemerintah Dinyatakan Turun, tapi Masih di Atas Rp7.000 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 May 2022
in Nasional
Utang Luar Negeri Indonesia Turun 4,2 Miliar Dolar AS dalam Tiga Bulan

JAKARTA –Metapos.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa terjadi penurunan utang pemerintah pada April 2022 menjadi Rp7.040,32 triliun atau setara 40,39 produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya Rp7.052,50 triliun atau setara 39,09 PDB di Maret 2022.

Hal ini menunjukan bahwa utang pemerintah melandai sekitar Rp12,18 triliun dalam kurun waktu satu bulan kalender.

BACA JUGA

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

“Secara nominal, terjadi penurunan total outstanding dan rasio utang terhadap PDB dibandingkan dengan realisasi bulan Maret 2022,” demikian risalah Kemenkeu yang dikutip Redaksi pada Rabu, 25 Mei.

Secara terperinci, utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 88,47 persen dari seluruh komposisi. Secara mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah), yaitu 71,13 persen.

“Utang pemerintah digunakan sebagai counter-cyclical untuk memenuhi kebutuhan belanja produktif seperti antara lain kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, DAK fisik, dana desa, serta pembangunan infrastruktur guna memperkecil indeks infrastructure gap,” kata Kemenkeu.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan batasan utang yang diperbolehkan maksimal 60 persen terhadap produk domestik bruto.

“Pengelolaan utang pemerintah dilakukan secara prudent, fleksibel dan oportunistik sehingga terjaga dalam batas aman dan wajar, serta terkendali,” tegas Kementerian Keuangan.

Tags: Metapos.idUtang luar negeri
Previous Post

Kementerian BUMN dan PGN Dukung Generasi Milenial Jadi Garda Terdepan BUMN

Next Post

Carl Byoir Indonesia Raih Silver dari Marketing Interactive PR Awards 2022 untuk Kategori Best Electronics & Gadgets

Related Posts

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026
Nasional

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

13 June 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Traveloka Hadirkan Promo Schooliday Sale untuk Liburan Keluarga Lebih Hemat
Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026
Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya
Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026
Next Post
Carl Byoir Indonesia Raih Silver dari Marketing Interactive PR Awards 2022 untuk Kategori Best Electronics & Gadgets

Carl Byoir Indonesia Raih Silver dari Marketing Interactive PR Awards 2022 untuk Kategori Best Electronics & Gadgets

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini