Saturday, September 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Utang Pemerintah Dinyatakan Turun, tapi Masih di Atas Rp7.000 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 May 2022
in Nasional
Utang Luar Negeri Indonesia Turun 4,2 Miliar Dolar AS dalam Tiga Bulan

JAKARTA –Metapos.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa terjadi penurunan utang pemerintah pada April 2022 menjadi Rp7.040,32 triliun atau setara 40,39 produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya Rp7.052,50 triliun atau setara 39,09 PDB di Maret 2022.

Hal ini menunjukan bahwa utang pemerintah melandai sekitar Rp12,18 triliun dalam kurun waktu satu bulan kalender.

BACA JUGA

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

“Secara nominal, terjadi penurunan total outstanding dan rasio utang terhadap PDB dibandingkan dengan realisasi bulan Maret 2022,” demikian risalah Kemenkeu yang dikutip Redaksi pada Rabu, 25 Mei.

Secara terperinci, utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 88,47 persen dari seluruh komposisi. Secara mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah), yaitu 71,13 persen.

“Utang pemerintah digunakan sebagai counter-cyclical untuk memenuhi kebutuhan belanja produktif seperti antara lain kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, DAK fisik, dana desa, serta pembangunan infrastruktur guna memperkecil indeks infrastructure gap,” kata Kemenkeu.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan batasan utang yang diperbolehkan maksimal 60 persen terhadap produk domestik bruto.

“Pengelolaan utang pemerintah dilakukan secara prudent, fleksibel dan oportunistik sehingga terjaga dalam batas aman dan wajar, serta terkendali,” tegas Kementerian Keuangan.

Tags: Metapos.idUtang luar negeri
Previous Post

Kementerian BUMN dan PGN Dukung Generasi Milenial Jadi Garda Terdepan BUMN

Next Post

Carl Byoir Indonesia Raih Silver dari Marketing Interactive PR Awards 2022 untuk Kategori Best Electronics & Gadgets

Related Posts

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi
Nasional

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

12 September 2026
Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya
Nasional

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

11 September 2026
Tiga helikopter Chinook Jepang tiba di Kalimantan Barat untuk membantu penanganan karhutla melalui misi water bombing.
Nasional

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

11 September 2026
Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset
Nasional

Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset

11 September 2026
Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu
Nasional

Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu

11 September 2026
TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis
Nasional

TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis

11 September 2026
Next Post
Carl Byoir Indonesia Raih Silver dari Marketing Interactive PR Awards 2022 untuk Kategori Best Electronics & Gadgets

Carl Byoir Indonesia Raih Silver dari Marketing Interactive PR Awards 2022 untuk Kategori Best Electronics & Gadgets

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini