Thursday, July 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Transfer Data RI–AS, Pemerintah Pastikan Data Pribadi WNI Tetap Aman

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 February 2026
in Nasional
Transfer Data RI–AS, Pemerintah Pastikan Data Pribadi WNI Tetap Aman

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat tidak mengganggu kedaulatan data nasional. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pelaksanaan kesepakatan tersebut sepenuhnya mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi dan hanya mencakup data yang diperlukan untuk operasional bisnis digital, seperti aplikasi sistem dan layanan berbasis cloud.

Ia menjelaskan bahwa pertukaran data lintas negara merupakan fondasi penting dalam pengembangan ekonomi digital, mencakup sektor e-commerce, layanan keuangan digital, hingga industri komputasi awan.

BACA JUGA

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?

Pemerintah, kata Haryo, menjamin seluruh proses pemindahan data dilakukan melalui tata kelola yang aman dan andal (secure and reliable data governance), sehingga hak privasi warga negara tetap terlindungi dan tidak membuka celah penyalahgunaan informasi.

Kesepakatan tersebut juga dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital regional. Dengan kerangka regulasi yang jelas dan sistem perlindungan data yang kuat, Indonesia dinilai berpotensi menarik lebih banyak investasi global, khususnya di bidang pusat data, infrastruktur cloud, dan pengembangan layanan digital.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump menyepakati kerja sama dalam perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang salah satu klausulnya mengatur mekanisme transfer data lintas batas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transfer data tersebut bersifat terbatas dan harus sepenuhnya tunduk pada hukum nasional. Ia juga menyebut bahwa Amerika Serikat memberikan komitmen perlindungan data yang setara dengan standar perlindungan yang berlaku di Indonesia.

Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia turut memperoleh keuntungan ekonomi berupa penurunan tarif impor ke AS menjadi rata-rata 19 persen dari sebelumnya 32 persen, yang disebut sebagai salah satu tarif terendah di antara negara-negara ASEAN.

Tags: Donald TrumpE-commerceHaryo LimansetoIndonesia ke AmerikaKemenkoMetapos.idPerlindungan Data PribadiPrabowotransfer data konsumen
Previous Post

MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Presiden AS Tetapkan Bea Masuk Global 15 Persen

Next Post

Ibu Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Bocah di Sukabumi Resmi Diamankan Aparat

Related Posts

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer
Nasional

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

9 July 2026
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?
Nasional

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?

8 July 2026
Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan
Nasional

Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan

8 July 2026
Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah
Nasional

Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

8 July 2026
DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji
Nasional

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

8 July 2026
KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura
Nasional

KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

8 July 2026
Next Post
Ibu Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Bocah di Sukabumi Resmi Diamankan Aparat

Ibu Tiri Terduga Pelaku Kekerasan Bocah di Sukabumi Resmi Diamankan Aparat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini