Metapos.id, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.
Pertemuan kedua tokoh tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Meski demikian, Dasco mengaku tidak mengetahui agenda maupun pembicaraan yang berlangsung. Ia menyebut dirinya tidak berada di lokasi ketika Prabowo dan Jokowi bertemu.
“Pertemuan yang semalam berlangsung saya juga enggak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu,” ujar Dasco, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10/2026).
Dasco tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pertemuan Prabowo dan Jokowi tersebut.
Ia bahkan berseloroh bahwa wartawan yang berada di sekitar kediaman Prabowo mungkin justru lebih mengetahui apa yang terjadi pada malam itu.
Dari pemantauan di sekitar lokasi, kediaman Prabowo di kawasan Kertanegara terlihat dipadati sejumlah kendaraan. Mobil patwal dan kendaraan staf tampak berada di Jalan Sriwijaya I, tepat di sekitar rumah Prabowo.
Sekitar pukul 20.47 WIB, beberapa mobil sedan dan kendaraan Maung MV3 terlihat meninggalkan kediaman Prabowo secara bertahap.
Namun, wartawan tidak dapat melihat langsung aktivitas di dalam kediaman karena hanya diperbolehkan berada pada jarak sekitar 170 meter. Petugas Paspampres juga membatasi akses menuju lokasi.
Setelah iring-iringan kendaraan keluar, sejumlah mobil yang sebelumnya berada di sekitar kediaman mulai meninggalkan lokasi. Situasi tersebut menunjukkan pertemuan telah berakhir.
Di waktu yang hampir bersamaan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait perkara syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu alasannya karena mereka bukan peserta Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Liliek menerangkan bahwa perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
Para pemohon diketahui berasal dari kelompok masyarakat sipil, baik organisasi maupun individu. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang dapat mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang mengikuti pemilu.







