Metapos.id, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengembangan tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan proses tilang elektronik ke dalam ekosistem Criminal Justice System (CJS).
Melalui integrasi tersebut, proses penegakan hukum dapat terhubung mulai dari tindakan kepolisian hingga penyelesaian perkara di pengadilan. Sistem juga mencakup pembayaran serta pencatatan denda melalui Kejaksaan.
Pengembangan ini ditujukan untuk membuat proses tilang elektronik lebih cepat dan mudah dipantau. Selain itu, sistem diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, penerapan sistem terpadu membutuhkan kerja sama antara seluruh lembaga yang terlibat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/9/26).
Menurut Made Agus, konektivitas antarinstansi menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang saling terhubung.
“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ucap dia.
Dashboard Bersama untuk Pantau Perkara
Salah satu pengembangan yang tengah didorong Korlantas berupa dashboard bersama. Platform tersebut memungkinkan lembaga terkait melihat data penindakan, putusan pengadilan, hingga pembayaran denda.
Dengan data yang berada dalam satu sistem, setiap institusi dapat mengakses informasi sesuai kebutuhan. Perkembangan penanganan perkara juga bisa dipantau tanpa mengandalkan pertukaran dokumen secara manual.
Selain integrasi data, Korlantas juga mengembangkan sistem pembayaran denda tilang yang terkoneksi dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi.
Setiap pembayaran nantinya tercatat secara elektronik. Dengan begitu, transaksi dapat ditelusuri dan status pembayaran lebih mudah diketahui.
Sistem tersebut juga diharapkan mengurangi potensi dana tertahan akibat proses administrasi yang masih terpisah. Masyarakat pun dapat memperoleh kepastian mengenai status pembayaran denda.
Petugas ETLE Ikut Diperkuat
Pengembangan ETLE tidak hanya dilakukan melalui pembaruan teknologi. Korlantas juga mendorong adanya sertifikasi bagi petugas yang menjalankan sistem penegakan hukum elektronik.
Peningkatan kemampuan petugas tersebut menjadi bagian dari pengembangan ETLE secara nasional. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penguatan sistem agar proses penegakan hukum lalu lintas semakin terintegrasi.
Korlantas berharap penerapan sistem tersebut dapat mendukung proses penindakan yang lebih transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan memperoleh layanan tilang elektronik yang lebih mudah dipantau.







