Metapos.id, Jakarta — Rencana pengalihan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank milik pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara) kembali menjadi sorotan.
Wacana tersebut diungkapkan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Kamis (3/9/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan SPBPDSI, Sigit, memaparkan sejumlah konsekuensi yang mungkin terjadi apabila pengalihan gaji ASN benar-benar diterapkan.
Menurut serikat pekerja, kebijakan itu dapat berpengaruh terhadap tiga sektor, yakni bisnis perbankan, tenaga kerja, serta aktivitas ekonomi di daerah.
Perpindahan dana payroll dalam jumlah besar juga dikhawatirkan mengurangi porsi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang selama ini menopang likuiditas BPD.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman mengatakan dirinya belum menemukan alasan ekonomi yang mendesak untuk mengalihkan payroll PNS daerah dari BPD ke Himbara.
“Saya belum melihat urgensi ekonomi yang kuat memindahkan payroll PNS daerah dari BPD ke Himbara,” ujar Rizal kepada dikutip dari beberapa sumber, Rabu (16/9/26).
Rizal menilai penguatan likuiditas bank BUMN sebagai alasan pemindahan payroll perlu mempertimbangkan dampak terhadap sistem pembiayaan di daerah.
Menurut dia, dana gaji ASN merupakan salah satu sumber pendanaan yang murah sekaligus relatif stabil bagi BPD. Jika dana itu dialihkan dalam skala besar, CASA BPD dapat mengalami penurunan dan berdampak pada meningkatnya biaya dana atau cost of fund.
Selanjutnya, kenaikan biaya pendanaan dapat membuat ruang BPD untuk memberikan kredit kepada masyarakat menjadi lebih terbatas. Situasi tersebut juga berpotensi berdampak pada pembiayaan UMKM dan sektor produktif lainnya di daerah.
“Dampaknya dapat menjalar ke ekonomi daerah. Berkurangnya dana murah berpotensi membuat kredit UMKM dan sektor produktif lebih mahal sekaligus menciptakan liquidity leakage dari daerah ke bank nasional,” imbuhnya.
Selain persoalan likuiditas dan kredit, Rizal memperkirakan perubahan struktur bisnis BPD dapat berimbas pada tenaga kerja. Meski demikian, ia menyebut potensi pemutusan hubungan kerja tidak akan langsung terjadi ketika kebijakan tersebut mulai diberlakukan.
“PHK massal mungkin tidak terjadi seketika, tetapi tekanan efisiensi BPD akan meningkat jika DPK, transaksi, dan kredit turun secara struktural. Risikonya adalah rasionalisasi kantor dan tenaga kerja dalam jangka menengah,” ujar Rizal.
Di sisi lain, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pemerintah perlu memperjelas persoalan yang hendak diatasi melalui kebijakan tersebut.
Menurut Josua, evaluasi terhadap sistem payroll BPD perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah menerapkan pengalihan secara menyeluruh.
Sejumlah aspek yang dapat menjadi bahan evaluasi, antara lain kendala pembayaran gaji, besaran biaya transaksi, sistem pengawasan, serta kemampuan teknologi yang tersedia pada masing-masing BPD.
“Jika masalah dasarnya tidak jelas, pemindahan secara seragam justru berisiko menciptakan biaya ekonomi yang lebih besar daripada manfaat administratifnya,” ujar Josua ketika dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah.







