Metapos.id, Jakarta — Peristiwa terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa kembali menyoroti faktor usia kapal. Kapal tersebut diketahui telah beroperasi selama hampir empat dekade sejak dibangun pada 1987.
KM Virgo Transport 8 merupakan kapal dengan jenis Passenger/Ro-Ro Cargo Ship yang dibuat di Jepang. Kapal tersebut tengah melayani rute Surabaya-Banjarmasin sebelum mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Data Basarnas hingga Senin (14/9/2026) pukul 22.00 Wita mencatat 114 orang telah berhasil ditemukan. Sebanyak 108 orang selamat, sementara enam orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Total terdapat 243 orang dalam pelayaran tersebut. Dengan demikian, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dan pencarian terhadap para korban masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Usia Kapal Tidak Otomatis Menentukan Kelaikan
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan usia kapal bukan menjadi ukuran tunggal dalam menentukan apakah kapal memenuhi syarat untuk berlayar.
Menurut dia, kondisi kapal serta pemeliharaan menjadi aspek yang lebih menentukan. Kapal yang telah berumur puluhan tahun masih dapat digunakan jika perawatan, pemeriksaan, dan proses docking dilakukan secara berkala serta diawasi dengan baik.
“Usia kapal itu bukan hal yang utama. Hal yang utama itu adalah laik enggak kapal ini untuk berlayar,” kata Lasarus, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (16/9/2026).
Lasarus menjelaskan, kapal yang sudah berusia tua tidak serta-merta berarti memiliki kondisi yang tidak aman. Begitu pula kapal yang masih relatif baru tidak otomatis memenuhi standar kelaikan jika tidak mendapatkan perawatan yang memadai.
“Tua belum tentu dia tidak kuat kalau perawatannya bagus. Bukan berarti dia baru laik berlayar, belum tentu dia baru laik berlayar,” ujarnya.
Selain itu, Lasarus menyebut usia kapal tidak selalu identik dengan usia seluruh komponen yang digunakan. Bagian tertentu, termasuk mesin, dapat mengalami penggantian selama kapal masih beroperasi.
Kapal Tua Tetap Bisa Beroperasi
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan usia kapal secara teori kemaritiman juga tidak menjadi penentu tunggal sebuah kapal dinyatakan tidak laik.
Menurutnya, kapal yang telah berusia lebih dari 30 tahun tetap dapat berlayar selama persyaratan keselamatan dan kondisi teknisnya terpenuhi.
Pemeriksaan perlu mencakup berbagai bagian penting kapal. Di antaranya struktur baja, sistem permesinan, serta stabilitas kapal.
Karena itu, penilaian terhadap kelaikan kapal tidak hanya didasarkan pada tahun pembuatannya. Kondisi teknis, pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan pengawasan sebelum penerbitan izin berlayar juga menjadi bagian penting dalam aspek keselamatan pelayaran.







