Wednesday, September 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus HGB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 September 2026
in Nasional
KPK Ungkap Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus HGB

Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

BACA JUGA

Bulan Dana Pensiun 2026, ASABRI Dorong Pensiun Sejahtera

Usai Dipecat, Purbaya: Gue Mau Mancing Sambil Melamun

KPK mengungkap identitas para tersangka dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam. Konferensi pers digelar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.

“Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” mengutip dari keterangan resmi KPK, Rabu (16/9/26).

Nusron telah dimintai tanggapan terkait perkara yang menyeret sejumlah pihak di kementerian yang dipimpinnya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons.

Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung hingga 4 Oktober 2026.

Kasus Bermula dari Pengurusan HGB Summarecon

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, sebagian tanah yang diajukan diduga masih bermasalah karena diklaim sejumlah ahli waris berdasarkan SHM yang mereka miliki.

Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kantah Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Pada saat yang sama, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.

Setelah itu, para ahli waris mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung.

Fee Pembukaan Blokir Diduga Rp2 Miliar

Dalam proses pengurusan tersebut, KPK menemukan komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin.

Erwin diduga berupaya mengomunikasikan permintaan pembukaan blokir dan pemecahan HGB kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukan tindakan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

“SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Yaser kemudian bersama Rizal Pahlefi mendekati Erwin untuk meminta bantuan dalam menjalin komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi mengenai permintaan fee untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Permintaan tersebut menggunakan kode “dua” yang diduga merujuk pada uang Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, masih ada pihak lain yang diduga akan memperoleh fee broker dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ungkap Taufik.

KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain

Selain perkara yang berkaitan dengan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan urusan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Salah satu perkara yang tengah didalami menyangkut pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan.

PT BPA diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar dari uang tersebut kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.

Selain itu, KPK menemukan penerimaan lainnya yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik.

Arif Diduga Jadi Pengepul Uang

Taufik menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry.

Fakhry merupakan pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Ia disebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang yang dikumpulkan Arif kemudian diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq.

Fahd, yang merupakan politikus Partai Golkar, disebut diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.

Tags: ATR BPNFahd A RafiqHGB SummareconKPKMetapos.idNusron wahidOTT KPKSuap Pertanahan
Previous Post

YE Live In Jakarta 2026 Dorong Potensi Music Tourism

Related Posts

Bulan Dana Pensiun 2026, ASABRI Dorong Pensiun Sejahtera
Nasional

Bulan Dana Pensiun 2026, ASABRI Dorong Pensiun Sejahtera

15 September 2026
Usai Dipecat, Purbaya: Gue Mau Mancing Sambil Melamun
Nasional

Usai Dipecat, Purbaya: Gue Mau Mancing Sambil Melamun

15 September 2026
Sherly Tjoanda Pertanyakan Kementerian Nusron, Setahun Lahan Petani Belum Jelas
Nasional

Sherly Tjoanda Pertanyakan Kementerian Nusron, Setahun Lahan Petani Belum Jelas

15 September 2026
Karhutla Mengancam, Pegiat Lingkungan Dorong Perlindungan Orangutan
Nasional

Karhutla Mengancam, Pegiat Lingkungan Dorong Perlindungan Orangutan

15 September 2026
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Pernah Dua Kali Dipenjara
Nasional

Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Pernah Dua Kali Dipenjara

15 September 2026
Komisi XI DPR Sebut Pergantian Purbaya Sudah Dipertimbangkan Prabowo
Nasional

Komisi XI DPR Sebut Pergantian Purbaya Sudah Dipertimbangkan Prabowo

15 September 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini