Saturday, July 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
in Nasional
Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

 

BACA JUGA

Penahanan Febrie Jadi Sorotan DPR, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka

Sejarah Lahirnya Satpam di Indonesia, Bukti Peran Strategis dalam Menjaga Keamanan

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. “Betul, Pak Setnov bebas bersyarat,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

 

Kusnali menjelaskan, kebebasan bersyarat Novanto mulai berlaku pada Sabtu (16/8/2025). Hal itu diperoleh setelah adanya pemotongan hukuman melalui peninjauan kembali (PK) yang mengurangi masa pidananya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan dua pertiga masa hukuman, Novanto memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. Meski begitu, ia masih diwajibkan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Novanto sebelumnya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada 2018, pengadilan memvonis dirinya dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

 

Selain itu, Novanto juga dijatuhi sanksi pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana berakhir. Namun, melalui putusan PK yang diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, hukuman tambahan tersebut dipangkas menjadi 2,5 tahun.

Tags: Metapos.idSetya Novanto
Previous Post

Guru dan Dosen Masih Belum Sejahtera, Menkeu: Harus Selalu Mengandalkan Uang Negara?

Next Post

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Related Posts

Penahanan Febrie Jadi Sorotan DPR, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka
Nasional

Penahanan Febrie Jadi Sorotan DPR, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka

25 July 2026
Sejarah Lahirnya Satpam di Indonesia, Bukti Peran Strategis dalam Menjaga Keamanan
Nasional

Sejarah Lahirnya Satpam di Indonesia, Bukti Peran Strategis dalam Menjaga Keamanan

25 July 2026
Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya
Nasional

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

24 July 2026
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak
Nasional

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

24 July 2026
Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri
Nasional

Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri

24 July 2026
Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api
Nasional

Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api

24 July 2026
Next Post
Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini