Metapos.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan adanya perubahan besar dalam UU PPRT 2026. Saat ini, istilah pembantu dan majikan resmi tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan sebutan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Dengan begitu, kedudukan pekerja rumah tangga kini semakin jelas secara hukum.
Arifah menyampaikan pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlindungan menyeluruh. Mereka juga berhak menerima perlakuan yang adil dan manusiawi.
Selain itu, aturan turunan UU PPRT akan mengatur hak-hak dasar pekerja. Ketentuan tersebut meliputi upah layak, jam kerja yang wajar, libur, cuti, serta jaminan sosial.
Pemerintah juga berupaya menekan kasus kekerasan di lingkungan kerja rumah tangga. Karena itu, pekerja berhak mendapat perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran.
Di samping itu, RT dan RW akan dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut. Setiap keluarga wajib melaporkan identitas pekerja serta kesepakatan kerja di lingkungan setempat.
Banyak pihak pun menyambut baik pengesahan UU PPRT. Salah satunya JALA PRT yang menilai kebijakan ini sebagai kemajuan besar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap martabat pekerja rumah tangga semakin meningkat. Selain itu, negara juga ingin menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.







