Sunday, June 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 April 2026
in Nasional
Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan adanya perubahan besar dalam UU PPRT 2026. Saat ini, istilah pembantu dan majikan resmi tidak lagi digunakan.

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan sebutan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Dengan begitu, kedudukan pekerja rumah tangga kini semakin jelas secara hukum.

BACA JUGA

Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah

Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid

Arifah menyampaikan pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlindungan menyeluruh. Mereka juga berhak menerima perlakuan yang adil dan manusiawi.

Selain itu, aturan turunan UU PPRT akan mengatur hak-hak dasar pekerja. Ketentuan tersebut meliputi upah layak, jam kerja yang wajar, libur, cuti, serta jaminan sosial.

Pemerintah juga berupaya menekan kasus kekerasan di lingkungan kerja rumah tangga. Karena itu, pekerja berhak mendapat perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran.

Di samping itu, RT dan RW akan dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut. Setiap keluarga wajib melaporkan identitas pekerja serta kesepakatan kerja di lingkungan setempat.

Banyak pihak pun menyambut baik pengesahan UU PPRT. Salah satunya JALA PRT yang menilai kebijakan ini sebagai kemajuan besar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap martabat pekerja rumah tangga semakin meningkat. Selain itu, negara juga ingin menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tags: Arifah Choiri FauzicutiliburMetapos.idpemberi kerjaperubahanUU PPRT 2026
Previous Post

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Next Post

Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

Related Posts

Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah
Nasional

Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah

7 June 2026
Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid
Nasional

Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid

7 June 2026
Di Tengah Polemik Jabatan Polisi, Pigai Usulkan Sipil Bisa Menjabat di Polri
Nasional

Di Tengah Polemik Jabatan Polisi, Pigai Usulkan Sipil Bisa Menjabat di Polri

7 June 2026
Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson Angkat Suara
Nasional

Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson Angkat Suara

6 June 2026
Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, KSPSI: Buruh Siap Berkontribusi
Nasional

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, KSPSI: Buruh Siap Berkontribusi

6 June 2026
Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
Next Post
Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini