Thursday, July 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 April 2026
in Nasional
Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan adanya perubahan besar dalam UU PPRT 2026. Saat ini, istilah pembantu dan majikan resmi tidak lagi digunakan.

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan sebutan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Dengan begitu, kedudukan pekerja rumah tangga kini semakin jelas secara hukum.

BACA JUGA

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

Arifah menyampaikan pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlindungan menyeluruh. Mereka juga berhak menerima perlakuan yang adil dan manusiawi.

Selain itu, aturan turunan UU PPRT akan mengatur hak-hak dasar pekerja. Ketentuan tersebut meliputi upah layak, jam kerja yang wajar, libur, cuti, serta jaminan sosial.

Pemerintah juga berupaya menekan kasus kekerasan di lingkungan kerja rumah tangga. Karena itu, pekerja berhak mendapat perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran.

Di samping itu, RT dan RW akan dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut. Setiap keluarga wajib melaporkan identitas pekerja serta kesepakatan kerja di lingkungan setempat.

Banyak pihak pun menyambut baik pengesahan UU PPRT. Salah satunya JALA PRT yang menilai kebijakan ini sebagai kemajuan besar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap martabat pekerja rumah tangga semakin meningkat. Selain itu, negara juga ingin menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tags: Arifah Choiri FauzicutiliburMetapos.idpemberi kerjaperubahanUU PPRT 2026
Previous Post

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Next Post

Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

Related Posts

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen
Nasional

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

23 July 2026
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan
Nasional

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

23 July 2026
Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat
Nasional

Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat

23 July 2026
Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir
Nasional

Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir

23 July 2026
Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku
Nasional

Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku

23 July 2026
Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan
Nasional

Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan

23 July 2026
Next Post
Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini