Thursday, July 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 April 2026
in Nasional
Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim memutuskan mempercepat jadwal persidangan lanjutan kasus Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Dalam keputusan tersebut, pihak terdakwa hanya diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 dan 23 April 2026. Keputusan ini dinilai cukup mendadak dan menjadi sorotan dari tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

BACA JUGA

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat

Tim hukum menilai alokasi waktu yang diberikan tidak proporsional. Mereka membandingkan dengan waktu yang dimiliki pihak penuntut umum yang jauh lebih panjang dalam proses pembuktian.

Dalam data yang disampaikan, penuntut umum memiliki 11 agenda persidangan dalam rentang tiga bulan. Sementara pihak terdakwa hanya mendapatkan tiga agenda dalam waktu dua minggu.

Jumlah saksi yang dihadirkan juga menunjukkan perbedaan signifikan. Penuntut umum menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli, sedangkan pihak Nadiem hanya memiliki 12 saksi dan 1 ahli.

Tim hukum menilai kondisi ini berpotensi melanggar hak terdakwa. Keterbatasan waktu dinilai dapat menghambat penyampaian pembelaan secara menyeluruh.

Perwakilan tim hukum menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan faktor penting dalam memastikan kualitas pembuktian. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan.

Mereka juga menyatakan keberatan atas percepatan jadwal sidang. Menurutnya, keputusan tersebut membatasi ruang bagi saksi dan ahli untuk memberikan keterangan secara optimal.

Selain itu, tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Mereka berharap ada keseimbangan dalam proses pembuktian antara kedua belah pihak.

Tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, mereka berharap persidangan dapat berlangsung dengan menjunjung prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tags: HukumKasus ChromebookMetapos.idNadiem MakarimnasionalpengadilanSaksisidang
Previous Post

Perkuat UMKM Perempuan, Tokopedia dan TikTok Shop Dorong KI dan Digitalisasi

Next Post

Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Related Posts

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan
Nasional

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

23 July 2026
Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat
Nasional

Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Rp10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Sekarat

23 July 2026
Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir
Nasional

Hadapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan, Hotman Paris Mengaku Tak Khawatir

23 July 2026
Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku
Nasional

Tiga Warga Sipil Jadi Korban di Yahukimo, TNI Selidiki dan Buru Pelaku

23 July 2026
Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan
Nasional

Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf yang Namanya Mencuat dalam Dugaan Penculikan

23 July 2026
Kekeringan Meluas, Lima Kecamatan di Tangerang Alami Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Lima Kecamatan di Tangerang Alami Krisis Air Bersih

23 July 2026
Next Post
Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini