Sunday, June 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 April 2026
in Nasional
Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim memutuskan mempercepat jadwal persidangan lanjutan kasus Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Dalam keputusan tersebut, pihak terdakwa hanya diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 dan 23 April 2026. Keputusan ini dinilai cukup mendadak dan menjadi sorotan dari tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

BACA JUGA

Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah

Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid

Tim hukum menilai alokasi waktu yang diberikan tidak proporsional. Mereka membandingkan dengan waktu yang dimiliki pihak penuntut umum yang jauh lebih panjang dalam proses pembuktian.

Dalam data yang disampaikan, penuntut umum memiliki 11 agenda persidangan dalam rentang tiga bulan. Sementara pihak terdakwa hanya mendapatkan tiga agenda dalam waktu dua minggu.

Jumlah saksi yang dihadirkan juga menunjukkan perbedaan signifikan. Penuntut umum menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli, sedangkan pihak Nadiem hanya memiliki 12 saksi dan 1 ahli.

Tim hukum menilai kondisi ini berpotensi melanggar hak terdakwa. Keterbatasan waktu dinilai dapat menghambat penyampaian pembelaan secara menyeluruh.

Perwakilan tim hukum menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan faktor penting dalam memastikan kualitas pembuktian. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan.

Mereka juga menyatakan keberatan atas percepatan jadwal sidang. Menurutnya, keputusan tersebut membatasi ruang bagi saksi dan ahli untuk memberikan keterangan secara optimal.

Selain itu, tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Mereka berharap ada keseimbangan dalam proses pembuktian antara kedua belah pihak.

Tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, mereka berharap persidangan dapat berlangsung dengan menjunjung prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tags: HukumKasus ChromebookMetapos.idNadiem MakarimnasionalpengadilanSaksisidang
Previous Post

Perkuat UMKM Perempuan, Tokopedia dan TikTok Shop Dorong KI dan Digitalisasi

Next Post

Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Related Posts

Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah
Nasional

Kunjungi SRMP Tabanan, Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Pemerintah

7 June 2026
Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid
Nasional

Nama Chatib Basri Mencuat di Tengah Isu Reshuffle, Istana Tegaskan Kabinet Tetap Solid

7 June 2026
Di Tengah Polemik Jabatan Polisi, Pigai Usulkan Sipil Bisa Menjabat di Polri
Nasional

Di Tengah Polemik Jabatan Polisi, Pigai Usulkan Sipil Bisa Menjabat di Polri

7 June 2026
Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson Angkat Suara
Nasional

Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Internasional, Richard Branson Angkat Suara

6 June 2026
Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, KSPSI: Buruh Siap Berkontribusi
Nasional

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet Menguat, KSPSI: Buruh Siap Berkontribusi

6 June 2026
Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
Next Post
Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini