Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Kasus tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran operasional selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
Dalam penyelidikan, Choirul Anwar diduga menginstruksikan pegawai di bagian keuangan untuk mencairkan dana perusahaan. Dana tersebut kemudian diduga dipakai untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk transaksi fiktif dan kebutuhan pribadi. Dugaan penyimpangan itu disebut disamarkan melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menggambarkan seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka.
Pihak Kejati menyebut dugaan penyelewengan anggaran tersebut turut berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas serta penyediaan pakan satwa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas di kawasan kebun binatang mengalami kerusakan dan kurang mendapat perawatan. Sementara itu, beberapa satwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi fisik, tampak kurus, bahkan ada yang nyaris mati akibat kurangnya pakan dan perawatan.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.







