Monday, September 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 July 2026
in Nasional
MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak milik konsumen yang wajib mendapat perlindungan hukum dari negara. Karena itu, operator telekomunikasi tidak boleh menghanguskan sisa kuota secara sepihak.

Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran oleh pengguna.

BACA JUGA

Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Sejumlah Nama Dinilai Layak

Bandara Soetta Ditutup, 33 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Mahkamah menilai sisa kuota yang masih aktif tetap menjadi hak konsumen. Penghapusan kuota tanpa pemberitahuan yang memadai maupun tanpa pilihan layanan yang adil dinilai bertentangan dengan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut MK, nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen harus tetap memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat dihilangkan secara sewenang-wenang oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Atas dasar itu, MK memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover, sehingga sisa kuota yang belum terpakai tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian serta menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif harus disertai kewajiban menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Tags: hak konsumenkuota internetkuota rolloverMahkamah KonstitusiMetapos.idoperator selulerperlindungan konsumentelekomunikasi
Previous Post

Harry Styles Mendadak Batal Tampil di Brasil akibat Kondisi Kesehatan

Next Post

Daftar Harga Tiket Fan Meeting Byeon Woo Seok di Jakarta 2026, Mulai Rp1,3 Juta

Related Posts

Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Sejumlah Nama Dinilai Layak
Nasional

Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Sejumlah Nama Dinilai Layak

6 September 2026
Bandara Soetta Ditutup, 33 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Nasional

Bandara Soetta Ditutup, 33 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

6 September 2026
AHY Bicara Tekanan Ekonomi Rakyat, Harga dan Kerja Jadi Masalah
Nasional

AHY Bicara Tekanan Ekonomi Rakyat, Harga dan Kerja Jadi Masalah

6 September 2026
Mengapa DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset?
Nasional

Mengapa DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset?

6 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Lampung
Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Lampung

6 September 2026
Kursi Bos WHO Diperebutkan, Budi Gunadi Sadikin Punya 3 Lawan
Nasional

Kursi Bos WHO Diperebutkan, Budi Gunadi Sadikin Punya 3 Lawan

6 September 2026
Next Post
Daftar Harga Tiket Fan Meeting Byeon Woo Seok di Jakarta 2026, Mulai Rp1,3 Juta

Daftar Harga Tiket Fan Meeting Byeon Woo Seok di Jakarta 2026, Mulai Rp1,3 Juta

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini