Thursday, May 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 May 2026
in Nasional
Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan bagi Nadiem Makarim.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/5/2026), para ahli menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung

KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Salah satu saksi ahli, Agung Firman Sampurna, menyebut Laporan Hasil Audit (LHA) yang diajukan jaksa tidak memenuhi syarat mutlak penghitungan kerugian negara.

Menurutnya, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai amanat konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Agung menilai audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan cacat secara prosedur dan metodologi. Ia juga menyoroti penggunaan metode “rekalkulasi” yang disebut tidak dikenal dalam standar audit nasional.

“Kerugian negara yang diungkap dalam laporan tersebut bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang menteri memiliki saham di perusahaan tertentu.

Ia juga menilai langkah Nadiem mundur dari posisi komisaris merupakan bentuk itikad baik untuk menghindari konflik kepentingan.

Ahli hukum administrasi negara Prof. I Gede Pantja Astawa turut mempertanyakan mengapa peraturan yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya disebut sama dengan regulasi yang dibuat menteri sebelumnya.

Usai sidang, Nadiem menyatakan bersyukur atas kesaksian para ahli. Menurutnya, tuduhan kerugian negara Rp2 triliun telah runtuh dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menegaskan fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tags: BPKBPKPChromebookMetapos.idNadiem Makarimsidang korupsi
Previous Post

Strain Andes Hantavirus Terdeteksi di Afrika Selatan, Bisa Menular Antarmanusia

Related Posts

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung
Nasional

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung

7 May 2026
KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

7 May 2026
Hujan Meteor Eta Lyrids Kembali Muncul Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Melihatnya
Nasional

Hujan Meteor Eta Lyrids Kembali Muncul Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Melihatnya

7 May 2026
Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Pramono Akui Kecewa
Nasional

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Pramono Akui Kecewa

7 May 2026
DPR Soroti Profesionalisme dan Pengawasan Homeless Media
Nasional

DPR Soroti Profesionalisme dan Pengawasan Homeless Media

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Nasional

Kasus Jalan Mempawah Belum Tuntas, Sorotan ke Ria Norsan Menguat

7 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini