Monday, June 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 June 2026
in Nasional
RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Metapos.id, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali berlanjut di Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyoroti sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk aturan mengenai usia pensiun anggota Polri.

Pemerintah mengajukan skema baru yang membedakan usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Dalam usulan itu, tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun.

BACA JUGA

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

Masuk Jajaran Pimpinan BGN, Mayjen Trenggono Tinggalkan Dinas Militer

Adapun perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi diusulkan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat. Mereka dapat memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun apabila kebutuhan organisasi mengharuskannya dan mendapat persetujuan presiden.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah menyusun skema tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Menurut Edward, pemberlakuan batas usia pensiun yang sama pada seluruh jenjang berpotensi mengurangi minat anggota untuk melanjutkan pendidikan maupun mengejar karier ke tingkat yang lebih tinggi.

Selain faktor pengembangan karier, pemerintah juga memperhitungkan perbedaan masa pengabdian antara bintara dan perwira.

Bintara umumnya memulai karier pada usia yang lebih muda. Karena itu, mereka memiliki masa kerja yang lebih panjang dibandingkan perwira yang harus menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum bertugas.

Edward menilai kebijakan tersebut dapat mendorong kompetisi yang sehat sekaligus memberi ruang penghargaan terhadap peningkatan kompetensi anggota.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengambil opsi menaikkan usia pensiun hingga 63 tahun sebagaimana sempat muncul dalam pembahasan.

Menurutnya, batas usia yang terlalu tinggi dapat memperlambat proses regenerasi personel di tubuh Polri.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan batas usia pensiun 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi kelompok perwira.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang seragam, yakni 60 tahun.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan usulan awal yang membedakan usia pensiun berdasarkan kepangkatan.

Edward menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembinaan karier, tetapi juga menyangkut regenerasi organisasi, kebutuhan anggaran, dan pola rekrutmen anggota baru.

Menurut dia, jika seluruh anggota memperoleh batas usia pensiun yang sama, proses pergantian personel dapat berjalan lebih lambat.

Akibatnya, keseimbangan antara jumlah anggota yang pensiun dan kebutuhan penerimaan personel baru berpotensi terganggu.

Oleh sebab itu, pemerintah tetap mendorong penerapan batas usia pensiun yang berbeda dalam pembahasan RUU Polri yang saat ini masih berlangsung di DPR.

Tags: Bintara polriDPR RIEdward Omar Sharif HiariejKepolisianKomisi III DPRMetapos.idperwira Polriregulasi PolriRUU Polriusia pensiun Polri
Previous Post

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Bidik Prestasi di Super League 2026/2027

Next Post

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

Related Posts

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib
Nasional

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

8 June 2026
Masuk Jajaran Pimpinan BGN, Mayjen Trenggono Tinggalkan Dinas Militer
Nasional

Masuk Jajaran Pimpinan BGN, Mayjen Trenggono Tinggalkan Dinas Militer

8 June 2026
Arkeolog Temukan Madu Purba yang Tetap Awet Selama Ribuan Tahun
Nasional

Arkeolog Temukan Madu Purba yang Tetap Awet Selama Ribuan Tahun

8 June 2026
Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026
Nasional

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026

8 June 2026
Nasional

Istana Buka Suara soal Isu Ganti Menkeu 2026, Prasetyo: Tidak Ada Rencana

8 June 2026
Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas
Nasional

Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas

8 June 2026
Next Post
Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini