Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah membahas ketentuan baru dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pertunjukan. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah keharusan bagi penyelenggara pertunjukan untuk melunasi royalti paling lambat 30 hari setelah acara selesai dilaksanakan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam Pasal 10 ayat (3) dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui kementerian terkait atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pertunjukan berakhir.

BACA JUGA

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

Selain pelunasan pascapertunjukan, draf revisi UU Hak Cipta juga mengatur kewajiban pembayaran royalti sebelum acara digelar. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, penyelenggara pertunjukan wajib mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada kementerian atau LMKN dengan membayarkan royalti awal sekurang-kurangnya 25 persen dari total tarif royalti pertunjukan.

Adapun pengaturan teknis mengenai tata cara pembayaran serta penetapan besaran tarif royalti akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (4) draf revisi UU Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 10 difokuskan pada aspek pengumpulan royalti atau collecting, bukan pada proses pendistribusian kepada para pencipta. Menurutnya, pemisahan pengaturan ini diperlukan agar hak ekonomi pencipta dapat terjamin sejak awal.

“Ketentuan ini memang secara khusus mengatur soal pengumpulan royalti. Sementara mekanisme penyaluran kepada pencipta akan diatur dalam pasal yang berbeda,” ujar Martin dalam rapat panja harmonisasi.

Martin juga menyampaikan bahwa LMKN memiliki mandat untuk mengelola pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti kepada para pemegang hak cipta. Sementara itu, besaran tarif royalti akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur secara lebih rinci melalui peraturan menteri oleh kementerian teknis terkait.

Usulan pengaturan tersebut telah mendapat persetujuan peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI dan akan dilanjutkan dalam tahapan pembahasan berikutnya dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Tags: BalegDPR RIHak CiptaMartin ManurungMetapos.idRevisi uudRoyalti
Previous Post

John Herdman Canangkan Mimpi Piala Dunia 2030, Tegaskan Era “Garuda Baru” Dimulai

Next Post

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Related Posts

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Next Post
Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini