Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah membahas ketentuan baru dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pertunjukan. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah keharusan bagi penyelenggara pertunjukan untuk melunasi royalti paling lambat 30 hari setelah acara selesai dilaksanakan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam Pasal 10 ayat (3) dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui kementerian terkait atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pertunjukan berakhir.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Selain pelunasan pascapertunjukan, draf revisi UU Hak Cipta juga mengatur kewajiban pembayaran royalti sebelum acara digelar. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, penyelenggara pertunjukan wajib mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada kementerian atau LMKN dengan membayarkan royalti awal sekurang-kurangnya 25 persen dari total tarif royalti pertunjukan.

Adapun pengaturan teknis mengenai tata cara pembayaran serta penetapan besaran tarif royalti akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (4) draf revisi UU Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 10 difokuskan pada aspek pengumpulan royalti atau collecting, bukan pada proses pendistribusian kepada para pencipta. Menurutnya, pemisahan pengaturan ini diperlukan agar hak ekonomi pencipta dapat terjamin sejak awal.

“Ketentuan ini memang secara khusus mengatur soal pengumpulan royalti. Sementara mekanisme penyaluran kepada pencipta akan diatur dalam pasal yang berbeda,” ujar Martin dalam rapat panja harmonisasi.

Martin juga menyampaikan bahwa LMKN memiliki mandat untuk mengelola pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti kepada para pemegang hak cipta. Sementara itu, besaran tarif royalti akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur secara lebih rinci melalui peraturan menteri oleh kementerian teknis terkait.

Usulan pengaturan tersebut telah mendapat persetujuan peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI dan akan dilanjutkan dalam tahapan pembahasan berikutnya dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Tags: BalegDPR RIHak CiptaMartin ManurungMetapos.idRevisi uudRoyalti
Previous Post

John Herdman Canangkan Mimpi Piala Dunia 2030, Tegaskan Era “Garuda Baru” Dimulai

Next Post

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini