Wednesday, April 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah membahas ketentuan baru dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pertunjukan. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah keharusan bagi penyelenggara pertunjukan untuk melunasi royalti paling lambat 30 hari setelah acara selesai dilaksanakan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam Pasal 10 ayat (3) dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui kementerian terkait atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pertunjukan berakhir.

BACA JUGA

15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

Selain pelunasan pascapertunjukan, draf revisi UU Hak Cipta juga mengatur kewajiban pembayaran royalti sebelum acara digelar. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, penyelenggara pertunjukan wajib mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada kementerian atau LMKN dengan membayarkan royalti awal sekurang-kurangnya 25 persen dari total tarif royalti pertunjukan.

Adapun pengaturan teknis mengenai tata cara pembayaran serta penetapan besaran tarif royalti akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (4) draf revisi UU Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 10 difokuskan pada aspek pengumpulan royalti atau collecting, bukan pada proses pendistribusian kepada para pencipta. Menurutnya, pemisahan pengaturan ini diperlukan agar hak ekonomi pencipta dapat terjamin sejak awal.

“Ketentuan ini memang secara khusus mengatur soal pengumpulan royalti. Sementara mekanisme penyaluran kepada pencipta akan diatur dalam pasal yang berbeda,” ujar Martin dalam rapat panja harmonisasi.

Martin juga menyampaikan bahwa LMKN memiliki mandat untuk mengelola pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti kepada para pemegang hak cipta. Sementara itu, besaran tarif royalti akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur secara lebih rinci melalui peraturan menteri oleh kementerian teknis terkait.

Usulan pengaturan tersebut telah mendapat persetujuan peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI dan akan dilanjutkan dalam tahapan pembahasan berikutnya dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Tags: BalegDPR RIHak CiptaMartin ManurungMetapos.idRevisi uudRoyalti
Previous Post

John Herdman Canangkan Mimpi Piala Dunia 2030, Tegaskan Era “Garuda Baru” Dimulai

Next Post

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Related Posts

15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat
Nasional

15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

21 April 2026
Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan
Nasional

Massa Aksi 21 April di Kaltim Lumuri Pagar DPRD dengan Oli, Sampaikan Tiga Tuntutan

21 April 2026
Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap
Nasional

Panduan UTBK 2026: Ketentuan Ujian, Dokumen, dan Larangan Lengkap

21 April 2026
Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa
Nasional

Kasus Chromebook, Nadiem Bela Ibrahim Arif dan Singgung Tuntutan Jaksa

21 April 2026
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima
Nasional

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos April 2026, 18 Juta Keluarga Jadi Penerima

21 April 2026
Respons Jokowi Usai JK Ungkit Perannya dalam Karier Politik
Nasional

Respons Jokowi Usai JK Ungkit Perannya dalam Karier Politik

21 April 2026
Next Post
Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini