Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 February 2026
in Nasional
Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Status tersebut diberikan setelah Interpol menerbitkan red notice atas nama yang bersangkutan.

Riza Chalid diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018 hingga 2023.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice terhadap Riza Chalid resmi dikeluarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, saat memberikan keterangan pers pada Minggu (1/2/2026).

Menurut Untung, pasca-terbitnya red notice, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi secara menyeluruh dengan jaringan Interpol di berbagai negara serta berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Interpol dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutama terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memasukkan Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah yang bersangkutan tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Adapun status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Aparat penegak hukum menegaskan upaya pelacakan dan penindakan akan terus dilakukan melalui kerja sama internasional.

Tags: DivhubinterKKKSMetapos.idPT Pertaminared noticeRiza ChalidTPPU
Previous Post

Tak Butuh Lama, Hanya 3 Hari BSN Kantongi Lebih Dari Rp 70 Milyar Untuk Pembiayaan Rumah

Next Post

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini