Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 June 2026
in Nasional
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Metapos.id, Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, menilai perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan nasabah dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, penyelesaian damai dapat ditempuh sepanjang hak nasabah telah dipulihkan dan para pihak telah mencapai kesepakatan.

Aminuddin menjelaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah pada dasarnya merupakan hubungan perdata atau bisnis. Karena itu, apabila sengketa telah diselesaikan secara damai, penyelesaian di luar jalur litigasi dapat menjadi pilihan yang lebih proporsional dan mengedepankan kemanfaatan bagi semua pihak.

BACA JUGA

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

Menurutnya, kesepakatan yang dibuat para pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana diatur dalam prinsip hukum perdata. Apabila penyelesaian di luar pengadilan telah diterima oleh kedua belah pihak, maka hubungan hukum tersebut pada dasarnya telah berakhir dan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Aminuddin juga menilai paradigma penegakan hukum saat ini semakin menitikberatkan pada pemulihan hak korban, bukan semata-mata penghukuman. Dalam konteks tersebut, ketika nasabah telah memperoleh haknya kembali dan menerima penyelesaian damai, aspek keadilan secara sosiologis dinilai telah terpenuhi.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tetap harus memberikan kepastian hukum, tetapi tidak boleh mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Menurutnya, hukum yang diterapkan secara terlalu kaku justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru bagi para pihak.

Lebih lanjut, Aminuddin menyebut tujuan utama hukum adalah menciptakan perdamaian dalam masyarakat. Oleh sebab itu, penyelesaian damai yang disertai pemulihan kerugian dapat menjadi solusi yang lebih bermanfaat dibanding memperpanjang konflik melalui proses hukum yang berkepanjangan.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur, meski kerugian nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor.

Djoko menegaskan bahwa perkara tersebut masih harus melalui tahapan pemeriksaan sebelum diambil keputusan akhir. Apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara para pihak, kasus BNI Parigi Moutong dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: BNI ParigiMetapos.idParigi MoutongPolda Sulawesi TengahProf Aminuddin Kasimrestorative justiceUniversitas Tadulako
Previous Post

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Next Post

Ide Bisnis untuk Penggemar K-Pop, Hobi Bisa Jadi Cuan

Related Posts

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi
Nasional

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

25 September 2026
Menhub Dudy lantik ketua dan anggota KNKT masa jabatan 2026-2030. (Dok. Kemenhub)
Nasional

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

25 September 2026
Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?
Nasional

Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?

25 September 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas
Nasional

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

25 September 2026
STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis
Nasional

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis

25 September 2026
ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris
Nasional

ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris

25 September 2026
Next Post
Malaysia Turunkan Harga Solar Bersubsidi Mulai 1 Juli 2026

Ide Bisnis untuk Penggemar K-Pop, Hobi Bisa Jadi Cuan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini