Wednesday, August 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 June 2026
in Ekbis
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., menilai penyelesaian damai dalam perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan seorang nasabah terkait dana Rp3,3 miliar sejalan dengan prinsip hukum privat atau perdata. Menurutnya, sengketa semacam itu dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak apabila kerugian telah dipulihkan dan terdapat itikad baik.

Perkara tersebut telah mencapai kesepakatan damai antara BNI dan nasabah. Nasabah bernama Hermawati menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang dilakukan dan menegaskan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA

Home Credit Gandeng Indomaret, BayarNanti Bisa untuk Belanja Kebutuhan Harian

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Posisi Deputi Senior Segera Diisi

Suardi menjelaskan hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, penyelesaiannya mengacu pada asas-asas hukum perdata, termasuk prinsip pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang.

Menurutnya, apabila bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil telah diselesaikan, maka sengketa tersebut pada dasarnya selesai dari sisi hubungan perdata. Penyelesaian damai dinilai sebagai langkah yang proporsional ketika seluruh kewajiban telah dipenuhi dan tidak ada lagi kerugian yang belum dipulihkan.

Ia juga menilai mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang tepat untuk perkara dengan karakter privat. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak sekaligus mendukung stabilitas ekosistem bisnis dan sektor perbankan.

“Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan,” kata Suardi.

Di sisi lain, proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Djoko menambahkan bahwa kerugian nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor berdasarkan informasi dari penyidik. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian damai antara para pihak, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: BNI ParigiDr. Suardihukum privatMetapos.id HUT Jakartanasabah BNIPolda Sulawesi Tengahrestorative justice
Previous Post

Manfaat Buah Naga untuk Kulit, Bantu Cerah hingga Awet Muda

Next Post

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Related Posts

Home Credit BayarNanti di Indomaret
Ekbis

Home Credit Gandeng Indomaret, BayarNanti Bisa untuk Belanja Kebutuhan Harian

11 August 2026
Destry Damayanti calon Gubernur BI (Foto: Bank Indonesia)
Ekbis

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Posisi Deputi Senior Segera Diisi

11 August 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Ekbis

Kemnaker Siapkan Nomenklatur Baru, Pemulung Akan Disebut Pemilah Sampah

10 August 2026
pesawat raksasa Emirates di Indonesia
Ekbis

Emirates Datangkan Pesawat Raksasa ke Indonesia, Pertamina Siapkan Pasokan Avtur

10 August 2026
Bank Negara Indonesia (BNI)
Ekbis

BNI Perkuat Fundamental Bisnis di Bawah Danantara, Kredit Tembus Rp968,5 Triliun

10 August 2026
Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing
Ekbis

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

9 August 2026
Next Post
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini