Monday, July 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Wilayahnya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 July 2026
in Nasional
Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Wilayahnya

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas akses penegakan hukum bagi masyarakat di berbagai daerah.

Berdasarkan salinan Perpres yang telah ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.

BACA JUGA

MUI Dorong Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak Langsung, Klaim Lebih Berkeadilan

Polisi Selidiki Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyebab Masih Misterius

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Kejari baru bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah hukum masing-masing.

Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan setiap Kejari, yakni Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.

Sementara itu, pengoperasian ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Ketentuan ini mencakup tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, hingga tata kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Adapun seluruh kebutuhan anggaran untuk operasional tujuh Kejari baru tersebut dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Tags: Kejaksaan NegeriKejaksaan RIKejari BaruMetapos.idPelayanan HukumPerpres 40 Tahun 2026Prabowo Subianto
Previous Post

Feel Good Network Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Innercircle dan BRICKS

Next Post

YE Live in Jakarta 2026 Siap Digelar, Hadirkan Dome Stage di GBK

Related Posts

MUI Dorong Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak Langsung, Klaim Lebih Berkeadilan
Nasional

MUI Dorong Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak Langsung, Klaim Lebih Berkeadilan

27 July 2026
Polisi Selidiki Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyebab Masih Misterius
Nasional

Polisi Selidiki Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyebab Masih Misterius

26 July 2026
Miris, Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Nangis Histeris Usai Ayah Tewas Diamuk Massa
Nasional

Miris, Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Nangis Histeris Usai Ayah Tewas Diamuk Massa

26 July 2026
Jaksa Agung Akui Kasus Febrie Jadi Evaluasi, Minta Maaf kepada Masyarakat
Nasional

Jaksa Agung Akui Kasus Febrie Jadi Evaluasi, Minta Maaf kepada Masyarakat

26 July 2026
Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair
Nasional

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

26 July 2026
Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul
Nasional

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

26 July 2026
Next Post
YE Live in Jakarta 2026 Siap Digelar, Hadirkan Dome Stage di GBK

YE Live in Jakarta 2026 Siap Digelar, Hadirkan Dome Stage di GBK

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini