Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas akses penegakan hukum bagi masyarakat di berbagai daerah.
Berdasarkan salinan Perpres yang telah ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Kejari baru bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah hukum masing-masing.
Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan setiap Kejari, yakni Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.
Sementara itu, pengoperasian ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Ketentuan ini mencakup tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, hingga tata kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.
Adapun seluruh kebutuhan anggaran untuk operasional tujuh Kejari baru tersebut dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.







