Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul temuan zat berbahaya dalam produk tersebut.
Usulan itu dibahas dalam rapat kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (09/09/2026).
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (10/09/2026).
Menurut Aldrin, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair juga dapat menimbulkan beban sosial serta ekonomi bagi negara.
Jika tidak segera diantisipasi, pemerintah berpotensi menghadapi biaya yang lebih besar, mulai dari rehabilitasi pengguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape.
Namun, usulan pelarangan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang ditetapkan nantinya memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.







